PORTALNUSA.ID- Sentral Kajian Dan Advokasi Lintas Pelajar Mahasiswa Bandung Barat (SKALA), mengirimkan surat kepada Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail. Surat dengan nomor 023/SKALA-KBB/VI/2026 tanggal 29 Juli 2026 tersebut berisi permohonan klarifikasi atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia pada Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bandung Barat, soal mengenai kelemahan penatausahaan dan pengamanan aset daerah yang bernilai miliaran rupiah.
Namun SKALA mengaku bahwa pihaknya belum menerima tanggapan ataupun penjelasan resmi dari BKAD Kabupaten Bandung Barat. Padahal, substansi surat tersebut menyangkut kepentingan publik berupa tindak lanjut atas temuan BPK RI mengenai kelemahan penatausahaan dan pengamanan aset daerah yang bernilai miliaran rupiah sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun Anggaran 2025 sebanyak 129 BPKB kendaraan milik Pemerintahan Daerah Bandung Barat diduga tidak jelas keberadaan dan dugaan kerugian negara sekitar Rp17,5 milyar. Serta terdapat 956 kendaraan aset Pemda yang diduga menunggak pajak.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, penyelenggara pemerintahan memiliki kewajiban memberikan informasi dan menunjukkan akuntabilitas atas pengelolaan keuangan serta aset negara/daerah,” kata Ketua Umum SKALA, Munas, Selasa (04/08).
“Tidak adanya respons terhadap permohonan klarifikasi yang telah kami sampaikan berpotensi menimbulkan persepsi bahwa Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, khususnya BKAD, tidak memiliki itikad baik dalam memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai tindak lanjut rekomendasi BPK RI,” imbuhnya.
Dengan tidak adanya respon tersebut, SKALA meminta dan menegaskan agar BKAD Kabupaten Bandung Barat Segera memberikan jawaban tertulis secara lengkap terhadap seluruh poin permohonan klarifikasi dalam surat Nomor 023/SKALA-KBB/VI/2026.
“Kami meminta Bupati menyampaikan perkembangan penyelesaian seluruh rekomendasi BPK RI terkait temuan dimaksud beserta dokumen pendukung yang merupakan informasi publik, menjelaskan langkah konkret yang telah dilakukan terhadap seluruh aset yang berpotensi hilang maupun yang belum diketahui keberadaannya, menunjukkan komitmen nyata Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dalam melaksanakan rekomendasi BPK RI secara transparan dan akuntabel,” tegas Munas.

“Kami memberikan waktu 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya surat ini untuk memberikan jawaban secara resmi. Apabila sampai batas waktu tersebut tidak terdapat tanggapan, maka SKALA akan menggunakan seluruh mekanisme hukum dan pengawasan yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan, termasuk namun tidak terbatas pada penyampaian pengaduan resmi kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), penyampaian laporan kepada lembaga penegak hukum sesuai kewenangannya, penyampaian pengaduan kepada Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan maladministrasi, penyampaian informasi kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia sebagai bahan pemantauan tindak lanjut rekomendasi, publikasi hasil kajian dan sikap resmi kepada masyarakat sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial. Surat ini merupakan peringatan tertulis kedua sekaligus bentuk iktikad baik SKALA untuk memperoleh klarifikasi sebelum menempuh langkah-langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Munas.
Skala mengaku sudah menerbitkan surat bernomor 024/SKALA-KBB/VIII/2026 dengan tuntutan yang sama dan memberi waktu pada BKAD dan Pemda Bandung Barat selama tujuh hari kerja untuk menjawab surat tersebut.“Jika surat peringatan ke dua ini tidak digubris maka kami akan melakukan penyampaian pengaduan resmi kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), penyampaian laporan kepada lembaga penegak hukum sesuai kewenangannya, penyampaian pengaduan kepada Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan maladministrasi, penyampaian informasi kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia sebagai bahan pemantauan tindak lanjut rekomendasi dan publikasi hasil kajian dan sikap resmi kepada masyarakat sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial,” kata Munas.
“Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 secara tegas mewajibkan pemerintah daerah mengelola, mengamankan, dan menatausahakan aset negara dengan baik, sehingga temuan BPK ini patut dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif,” pungkas Ketua Umum SKALA, Munaz.(*)































Discussion about this post