Portalnusa.id — Upaya hukum Frans Simanjuntak untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sumber terkait sengketa pengelolaan proyek Gunungsari Trade Center (GTC) Cirebon resmi kandas di tingkat banding.
Melalui Putusan Nomor 408/PDT/2026/PT BDG tertanggal 16 Juli 2026, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memutuskan menolak permohonan banding yang diajukan Frans selaku Tergugat.
Putusan tersebut sekaligus menguatkan vonis PN Sumber Nomor 60/Pdt.G/2025/PN.Sbr yang sebelumnya memenangkan gugatan Wika Tandean.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung menilai pertimbangan hukum tingkat pertama sudah tepat dan tidak menemukan alasan untuk mengoreksi amar putusan terkait pokok perkara.
Dengan putusan ini, Pengadilan Tinggi Bandung mengukuhkan kewajiban Frans untuk membayar ganti kerugian senilai Rp27 miliar kepada PT Prima Usaha Sarana, pihak yang diwakili oleh Wika Tandean.
Kuasa Hukum Wika Tandean, Agung Gumelar Sumenda, yang didampingi tim penasihat hukum Yudi Riyanto dan Panji Pridyanggoro, menegaskan bahwa penolakan banding ini semakin memperkuat kedudukan hukum kliennya.
Menurutnya, status Frans sebagai pihak yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum kini telah teruji di dua tingkat peradilan.
Berawal dari Pengalihan Proyek Secara Melawan Hukum
Sengketa ini bermula dari pengalihan pengelolaan proyek GTC Cirebon yang merupakan bagian dari kerja sama dengan PD Pasar.
Dalam gugatannya, Penggugat mendalilkan bahwa Frans yang semula ditunjuk sebagai pemenang proyek mengalihkan hak pengelolaan secara ilegal.
Pengalihan tersebut dinilai bertentangan dengan perjanjian kerja sama serta Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon.
Tindakan pengalihan ini bukan hanya merugikan Penggugat secara perdata, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian pada keuangan negara atau daerah.
Hal ini mengingat proyek tersebut melibatkan aset dan kerja sama resmi dengan lembaga pemerintahan.
Pada persidangan tingkat pertama di PN Sumber, kubu Penggugat menyerahkan lebih dari 750 alat bukti, sementara pihak Tergugat mengajukan kurang dari 200 bukti.
“Bagaimana mungkin Frans menang proyek tapi tidak memiliki dana untuk pembangunan dan seenaknya saja memindah-mindahkan proyek yang dimenangkan? Di Perda sudah jelas, namanya proyek Build Operate Transfer (BOT) maupun Build Transfer Operate (BTO) keduanya tidak bisa dialihkan. Seharusnya dia membantu pembangunan pemerintahan daerah, tapi mengapa seperti pekerjaan mafia dan makelar kalau seperti ini?” ujar Agung Gumelar Sumenda, Kuasa Hukum Wika Tandean (Kamis, 30/7/2026)
Mendorong Penyelidikan Aparat Penegak Hukum
Melihat kondisi fisik bangunan GTC saat ini serta indikasi pelanggaran aturan tata kelola aset daerah, pihak kuasa hukum Penggugat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan menyelidiki aspek pidana dan potensi kerugian negara.
“Kami meminta Aparat Penegak Hukum untuk tegas menyelidiki hal ini, karena ada dugaan-dugaan penyimpangan oleh Tergugat yang disinyalir berpotensi merugikan keuangan negara. Bisa dilihat sendiri bangunan GTC sekarang kondisinya seperti apa,” tegas Agung.
Dengan dikuatkannya putusan oleh PT Bandung, babak perdata ini mempertegas pelanggaran hukum dalam pengalihan proyek GTC, sementara desakan untuk pemeriksaan dari sisi hukum pidana/korupsi kini berada di tangan aparat penegak hukum.






























Discussion about this post