Portalnusa.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon terus melakukan berbagai ikhtiar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah tantangan pengalokasian Transfer ke Daerah (TKD) yang dialami oleh seluruh pemerintah daerah di Indonesia.
Salah satu langkah strategis yang diambil adalah dengan membentuk tim optimalisasi PAD serta melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Iing Daiman, meluruskan anggapan dan perdebatan di masyarakat terkait keterlibatan APH dalam tim optimalisasi tersebut.
Ia menegaskan bahwa keikutsertaan APH sama sekali bukan untuk dijadikan penagih utang (debt collector) atau menakut-nakuti warga.
”Pelibatan APH itu bukan menjadi debt collector atau semacam penagih utang, dan kami tidak menyasar wajib pajak (WP) kecil di masyarakat yang tunggakannya relatif kecil. Pelibatan ini diprioritaskan kepada wajib pajak bermodal besar yang memiliki penunggakan atau akumulasi piutang signifikan, misalnya di atas Rp50 juta,” ujar Iing Daiman dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (29/7/2026).
Iing menjelaskan, langkah kolaboratif ini merupakan bagian dari edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha bahwa pajak adalah kewajiban yang harus ditunaikan demi pembangunan daerah.
Di samping itu, penurunan piutang pajak menjadi kunci penting dalam mendorong kemandirian fiskal dan pendapatan Kota Cirebon.
”Kondisi TKD kabupaten/kota se-Indonesia saat ini menuntut daerah untuk lebih berkreasi dan berikhtiar optimal. Kita tidak bisa membangun daerah hanya sendirian. Melalui diskusi dan masukan dari para pihak, pembentukan tim ini diharapkan mampu menekan angka piutang pajak yang lumayan besar sehingga dapat menggenjot PAD kita,” jelasnya

































Discussion about this post