PortalNusa.ID, Jakarta – Serikat Pekerja Nusantara (SPN) menilai sengketa yang sedang bergulir antara serikat pekerja dan manajemen PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI) bukan sekadar persoalan pemenuhan hak pekerja, melainkan menyangkut tata kelola hubungan industrial dan penghormatan terhadap kesepakatan yang telah dituangkan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Ketua Umum SPN, Suyanto, mengatakan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat menunjukkan adanya persoalan mendasar terkait implementasi PKB di lingkungan perusahaan.
Menurutnya, serikat pekerja menyoroti pengakuan saksi dari pihak perusahaan yang menyebut kebijakan dan arahan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) menjadi acuan utama dalam pengambilan keputusan di SBI.
“Yang menjadi perhatian kami bukan hanya soal benefit pekerja. Persoalan utamanya adalah bagaimana sebuah kesepakatan yang sudah lahir melalui mekanisme perundingan justru dapat dikesampingkan ketika ada kebijakan dari induk perusahaan,” kata Suyanto dalam pernyataan sikap bersama serikat pekerja, Selasa (23/6/2026).
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menciptakan ketidakpastian dalam hubungan industrial, terutama apabila ketentuan yang telah disepakati dalam PKB tidak lagi menjadi rujukan utama dalam pelaksanaan kebijakan perusahaan.
Dalam perkara yang sedang diperiksa PHI Jakarta Pusat, serikat pekerja menggugat sejumlah kebijakan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan PKB 2020–2022. Di antaranya terkait mekanisme kenaikan upah tahunan, pemberian seragam kerja, hingga penghargaan bagi pekerja berprestasi.
SPN menilai fakta persidangan menunjukkan bahwa sejumlah kebijakan tersebut diterapkan berdasarkan proses penyelarasan dengan kebijakan SIG yang berlaku bagi anak perusahaan di lingkungan grup usaha semen nasional tersebut.
Menurut Suyanto, perbedaan pandangan mengenai keberlakuan PKB juga menjadi salah satu faktor yang menyebabkan proses pembaruan PKB dalam beberapa periode terakhir tidak mencapai kesepakatan.
“Serikat pekerja sejak awal menghendaki agar seluruh proses perundingan tetap mengacu pada aturan ketenagakerjaan dan menghormati PKB yang masih berlaku. Karena itu kami memilih menempuh jalur hukum untuk memperoleh kepastian,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sebelum gugatan diajukan, berbagai upaya dialog telah dilakukan baik dengan manajemen SBI, SIG maupun sejumlah instansi terkait. Namun upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang dapat diterima seluruh pihak.
Karena itu, SPN bersama SP-SBI, SPD dan Federasi Serikat Buruh Mitakikef Sarbumusi memandang proses hukum yang berjalan saat ini sebagai sarana untuk memperoleh kejelasan mengenai kedudukan PKB serta hak-hak pekerja yang diperselisihkan.
Suyanto menegaskan serikat pekerja tetap berkomitmen menjaga situasi hubungan industrial yang kondusif selama proses hukum berlangsung.
“Kami mengajak seluruh pekerja tetap menjalankan tugas secara profesional dan menjaga ketenangan. Perjuangan yang kami lakukan adalah untuk memastikan hak dan kewajiban para pihak berjalan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
SPN juga meminta manajemen SBI dan SIG menjadikan perkara yang sedang bergulir sebagai momentum untuk memperkuat dialog sosial dan membangun hubungan industrial yang lebih sehat.
“Ke depan kami berharap setiap kebijakan perusahaan dapat diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan dan kesepakatan yang telah dibuat bersama, sehingga tidak menimbulkan perselisihan yang berkepanjangan,” ujar Suyanto.
Saat ini, sengketa terkait keberlakuan PKB 2020–2022 dan pemenuhan sejumlah hak pekerja masih berproses di Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat.

























![Aksi PSDK das Citarum dan Walhi Jabar dalam Resistence Climbing for Citarum [Istimewa]](https://portalnusa.id/wp-content/uploads/2026/05/WhatsApp-Image-2026-05-22-at-19.04.09-350x250.jpeg)






Discussion about this post