Portalnusa.id – Ketua Ikatan Wartawan Online Cirebon Muslimin mengatakan, keberadaan wartawan di tengah masyarakat sangat membantu, terlebih dalam penyampaian informasi yang kridibel.
Hal tersebut disampaikan Muslimin saat menjadi narasumber dalam ngobrol santai Bareng Kantor Hukum Qurib Magelung Sakti (QMS), Sabtu (13/8/2022).
Muslimin menjelaskan, selain memberikan informasi yang kridibel kepada masyarakat, wartawan dapat mengawal supermasi hukum kepada masyarakat.
“Kita ingat di Cirebon, pernah ada kasus bendahara Desa Citemu Ibu Nurhayati yang ditetapkan Kejari Kabupaten Cirebon sebagai salah satu tersangka penyelewengan anggaran, tapi secara nyata, Nurhayati tidak melakukan itu, dan diviralkan melalui media massa lokal ataupun nasional, sehingga keputusan kejari itu dicabut, karena Nurhayati sebenarnya sebagai pelapor,”katanya.
Awal dari kasus itu, Nurhayati ditetapkan Kejari menjadi tersangka kasus dugaan korupsi, namun dalam faktanya Nurhayati sebagai pelapor.
“Serangkaian kasus Nurhayati itu, kami ubah, mengubah serangkaian kasus Nurhayati ini bukan karena suka atau tidak suka, karena kami mencari informasi yang fakta dan menivestigasi sehingga diyakini bahwa Nurhayati bukan tersangka kasus dugaan korupsi itu,”katanya.
Wartawan Time Indonesia itu, menegaskan, dirinya bersama teman satu profesinya baik itu dari online ataupun cetak sangat penting dalam mengawal supermasi hukum di era saat ini.
“Kisah Nurhayati Bendahara Desa Citemu bukti nyata bahwa teman-teman media di Cirebon iturut berperan serta dalam mengawal penegakan supermasi hukum pada kasus Nurhayati itu,”kata Muslimin.
Kegiatan yang dimoderatori pengacara sekaligus pemilik kantor, Qorib Magelung Sakti (QMS) itu, dihadiri juga Furqon Nurzaman mewakili Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis.
Dalam kesempatan itu, Furqon menjelaskan, RKHUP yang sedang ramai dibicarakan ini, tergantung kepada penegakan hukum, kalau itu bertafsir berlaku untuk semua pihak termasuk pers tentu menjadi persoalan.
“Contohnya setiap orang membuat tulisan, merumuskan gambar yang sekiranya tulisan atau gambar itu punya nilai pidana yang berlaku juga untuk jurnalis,”kata Furqon.
Ketua Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Kota Cirebon menilai, pada RKHUP itu banyak pasal-pasal karet yang bisa dipakai oleh siapa saja, tidak terkecuali wartawan.
“Pasal-pasal Karet itu bisa dipakai oleh siapa saja hanya memang khusus untuk teman-teman wartawan yang tentu ada perlindungannya tidak bisa. Khusus wartawan perlindungannya sangat luar biasa,”katanya.
Discussion about this post