Portalnusa.id – Komitmen aparat kepolisian dalam menjaga kesucian bulan suci Ramadhan 2026 terus diperkuat. Personel Polsek Cirebon Selatan Timur melakukan tindakan tegas dengan menggerebek peredaran minuman keras (miras) ilegal di sepanjang Jalan Jenderal Ahmad Yani Bypass, Kelurahan Larangan, Kamis (26/02/2026) pada siang hari.
Operasi yang merupakan bagian dari Operasi Pekat I Lodaya 2026 ini menyasar penyakit masyarakat guna menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif bagi warga yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Kapolsek Cirebon Selatan Timur, AKP Juntar Hutasoit, S.H., M.H., menegaskan bahwa peredaran miras menjadi atensi utama karena seringkali menjadi hulu dari berbagai tindak kriminalitas, mulai dari perkelahian hingga aksi premanisme.
“Kami tidak memberikan ruang bagi aktivitas yang mencederai nilai-nilai Ramadhan. Miras adalah pemicu gangguan ketertiban, dan kami hadir untuk memastikan masyarakat dapat beribadah dengan tenang,” tegas AKP Juntar Hutasoit.
Menggunakan metode hunting system, petugas menyisir warung-warung yang dicurigai menjual barang haram secara sembunyi-sembunyi. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan puluhan botol miras dari tangan seorang warga setempat.
“Dari hasil penertiban tersebut, kami mengamankan sebanyak 40 botol minuman keras jenis ciu dari seorang penjual berinisial S (35), warga Kelurahan Larangan, yang kedapatan menyimpan dan memperjualbelikan minuman keras tanpa izin sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”katanya.
Penindakan terhadap peredaran miras di bulan Ramadhan memiliki urgensi yang tinggi, mengingat konsumsi minuman keras kerap menjadi pemicu terjadinya gangguan ketertiban, perkelahian, kekerasan, serta tindak pidana lainnya yang dapat mencederai nilai-nilai kesucian bulan puasa.
Pemkot Cirebon Matangkan Rencana WFH Bagi ASN, Berlaku Mulai Jumat Depan
Portalnusa.id – Pemerintah Kota Cirebon tengah melakukan pembahasan serius terkait rencana penerapan kebijakan Bekerja dari Rumah atau Work From Home...


































Discussion about this post