Portalnusa.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi memulai pembayaran pertama klaim penjaminan simpanan nasabah Perumda BPR Bank Cirebon (DL) pada hari ini, Jumat, (13/2/2026).
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas pencabutan izin usaha bank tersebut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 9 Februari 2026 lalu.
Proses rekonsiliasi dan verifikasi data nasabah akan dilakukan secara bertahap dan ditargetkan selesai paling lambat 90 hari kerja, atau hingga 3 Juli 2026. Bagi nasabah yang datanya belum masuk dalam pengumuman tahap ini, informasi status penjaminan akan disampaikan pada penetapan selanjutnya.
Lokasi dan Syarat Pengambilan Simpanan
LPS telah menunjuk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai bank pembayar. Nasabah yang simpanannya telah dinyatakan layak bayar dapat mendatangi:
* Bank Mandiri KC Yos Sudarso: Jl. Yos Sudarso No. 11, Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
Untuk mencairkan dana, nasabah wajib membawa dokumen asli dan fotokopi berupa:
* Bukti identitas diri (KTP/SIM/Paspor).
* Bukti kepemilikan simpanan seperti buku tabungan atau bilyet deposito.
* Bagi organisasi/perusahaan, wajib melampirkan Anggaran Dasar dan susunan pengurus.
* Dokumen pendukung lainnya seperti surat kuasa (jika dikuasakan) atau formulir pernyataan nasabah.
Prosedur Pengecekan Status Secara Mandiri
Nasabah dapat memantau status penjaminan simpanan mereka melalui situs resmi LPS dengan langkah-langkah berikut:
* Akses laman https://www.lps.go.id/.
* Pilih menu “Aplikasi LPS” lalu klik “Simpanan – Status Simpanan”.
* Pilih “PERUMDA BPR BANK CIREBON” dan masukkan nomor rekening.
* Catat Nomor CIF untuk dibawa ke bank pembayar sebagai syarat administrasi.
Batas Waktu Klaim dan Keberatan
LPS memberikan jangka waktu yang cukup panjang bagi nasabah untuk mengajukan klaim, yakni hingga 8 Februari 2031 (5 tahun sejak izin usaha dicabut). Namun, bagi nasabah yang merasa keberatan dengan hasil penetapan status simpanannya, pengajuan keberatan harus disampaikan paling lambat 11 Agustus 2026.
LPS juga mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang menjanjikan percepatan proses pembayaran. Untuk informasi lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi LPS di nomor 154, WhatsApp 0811 1154 154, atau melalui email informasi@lps.go.id.
OJK Perkuat Perlindungan Konsumen di Indramayu Lewat Program “TAKON OJK”
Portalnusa.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Kantor OJK Cirebon resmi meluncurkan program TAKON OJK (Tanya dan Konsultasi Keuangan kepada...































Discussion about this post