Portalnusa.id – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPC Cirebon resmi angkat bicara terkait pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per tanggal 9 Februari 2026.
LPK-RI meminta masyarakat tetap tenang dan memastikan hak-hak nasabah terlindungi sepenuhnya.
Ketua LPK-RI Cirebon, Suganda, S.T., mengimbau agar nasabah tidak panik atau melakukan tindakan anarkis. Ia menekankan bahwa dana nasabah telah dijamin oleh mekanisme hukum melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Dalam pernyataan resminya, LPK-RI menyoroti tiga poin krusial bagi para nasabah terdampak diantaranya Syarat Penjaminan. Transparansi Likuidasi dan Kepastian Waktu.
“Tiga poin penting diketahui bagi masyarakat yang menjadi nasabah Perumda BPR Cirebon,”katanya
Nasabah diminta memastikan simpanannya memenuhi kriteria agar klaim lancar, yaitu, Tercatat dalam pembukuan bank, memiliki Tingkat bunga wajar, dan Tidak menyebabkan kredit macet.
Transparansi Likuidasi. LPK-RI berkomitmen mengawal proses likuidasi agar berjalan transparan sesuai UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999.
Kepastian Waktu. Pihak berwenang diminta memberikan kejelasan mengenai linimasa pengembalian dana nasabah.
Sekretaris LPK RI Cirebon M. Supriyadi menambahkan, LPK-RI memastikan akan mengawal hak-hak nasabah agar proses pengembalian dana berjalan lancar dan transparan.
“Kami meminta LPS bergerak cepat melakukan rekonsiliasi data agar keresahan masyarakat segera teratasi. LPK-RI hadir untuk memastikan hak konsumen di Cirebon tidak terabaikan,” tegas Sekretaris LPK-RI Cirebon.
Supriyadi, menyatakan kesiapan LPK untuk mendampingi nasabah yang mengalami kesulitan administratif selama proses pencairan.
“LPK-RI siap mendampingi konsumen apabila memang mengalami kesulitan dalam proses pencairan dana nasabah,”ujarnya.
156 Botol Miras Disita Tengah Malam
Portalnusa.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota melaksanakan Operasi Minuman Keras melalui kegiatan Ops Miras Piket Fungsi sebagai upaya...

































Discussion about this post