Portalnusa.id, SUKABUMI – Nekat gadaikan mobil yang masih terikat perjanjian pembiayaan perbankan, DA selaku nasabah PT CIMB Niaga Auto Finance (CNAF) Sukabumi, dilaporkan ke pihak kepolisian. Hal tersebut sesuai dengan siaran pers CNAF Sukabumi, pertanggal 6 Maret 2024.
Lusiantini, Corporate Secretary CNAF Sukabumi menyebutkan, DA dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota, atas dugaan tindakan pidana berupa, mengalihkan dan menggadaikan benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
Dalam keterangannya Lusiantini melanjutkan bahwa, kasus bermula dari nasabah yang menunggak lebih dari 200 hari keterlambatan.
Setelah dilakukan kunjungan ke alamat nasabah, diketahui nasabah beritikad tidak baik dalam memenuhi kewajibannya. Dan diketahui pula, unit kendaraan tersebut juga sudah tidak berada dalam penguasaan nasabah, sehingga patut diduga nasabah telah mengalihkan atau menggadaikan unit kendaraan tersebut kepada pihak lain.
Berdasarkan kejadian tersebut, CNAF mengambil langkah tegas dengan melaporkan Nasabah ke Polresta Sukabumi. Dalam hal ini, CNAF telah menerapkan Standart operating procedur (SOP) yang berlaku di perusahaan.
“CNAF selalu tunduk serta patuh pada Peraturan OJK yang berlaku baik POJK No.35/POJK.05/2018, maupun POJK No.10 POJK.05/2019,” terangnya.
Berdasarkan laporan kepolisian yang dilakukan pihak CNAF Sukabumi, Polres Sukabumi Kota dengan sigap menindak lanjuti kasus ini.
Dan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Sukabumi, DA terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan dan menggadaikan benda yang menjadi objek fidusia
Atas perbuatannya DA mendapat ganjaran pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan serta denda sejumlah Rp. 30.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 bulan.
Discussion about this post