PortalNusa, Nunukan. Melalui Rapat Paripurna Masa Sidang ke II Tahun Sidang 2022-2023 tentang Pemandangan Umum Fraksi fraksi DPRD Nunukan terhadap Nota Penjelasan Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Adat, Empat Fraksi DPRD Nunukan bersedia membahas rancangan revisi tersebut pada Selasa 21/3.
Ke-empat fraksi tersebut adalah, Fraksi Partai Hanura, Fraksi Partai PKS, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Gerakan Karya Pembangunan.
Pada pandangan umumnya, Juru Bicara Fraksi Partai Hanura Ahmad Triyadi menyampaikan “Kami Fraksi Partai Hanura menyetujui Rancangan Revisi Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang pemberdayaan masyarakat Adat untuk dibahas,”. Selain itu, Fraksi Partai Hanura, meminta kepada anggota DPRD Nunukan membentuk pansus untuk membahas rancangan Perda yang dimaksud, dan meminta pemerintah Kabupaten Nunukan untuk memfasilitasi pertemuan antara pihak dayak agabag dan dayak tenggalan untuk Islah.
Fraksi Demokrat pun berpendapat revisi perda harus sesuai dengan tujuan memperkuat kedudukan dan keberadaan Masyarakat Hukum Adat dalam wilayah Kabupaten Nunukan. “ Untuk itu kami Fraksi Demokrat secara prinsip setuju dan siap melakukan pembahasan terkait peraturan daerah tersebut,” kata Juru Bicara Fraksi Demokrat, Gat, S.Pd.
Dalam penilaian Fraksi PKS, perubahan peraturan daerah tersebut sangat perlu memperhatikan kewenangan pemerintah yakni melindungi serta menjaga dan melestarikan adat istiadat masyarakat hukum adat yang ada di wilayah Kabupaten Nunukan. “Perubahan pada 14 pasal dalam rancangan perubahan perda tesebut hendaknya menitik beratkan pada pemberdayaan masyarakat hukum adat serta perlindungan masyarakat hukum adat secara terstruktur.” Kata Andi Krislina SE.
Melalui juru bicara Fraksi GKP, Siti Raudah Arsyad ST menyampaikan bahwa pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat adalah penting, karena harus diakui secara tradisional masyarakat adat lahir dan telah ada jauh sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk. Sehingga Peraturan Daerah menjadi payung hukum yang mengakui dan melindungi Masyarakat Adat secara formal dan resmi oleh Negara dan Undang-Undang.


































Discussion about this post