Bandung—Penolakan terhadap pasal-pasal bermasalah Undang-undang KUHP disuarakan Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (Persis) Jawa Barat dalam gelaran aksi di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Jum’at 09 Desember 2022.
Ada 7 pasal yang ditolak HIma persis jawa barat, antara lain:
- Pasal 2 tentang Living Law (Hukum Adat/Masyarakat Setempat)
- Pasal 218 tentang Penghinaan Presiden
- Pasal 240 dan 241 tentang Penghinaan Lembaga Negara dan Pemerintah
- Pasal 234-239 tentang Penghinaan Bendera
- Pasal 256 tentang Pawai dan Unjuk Rasa Tanpa Pemberitahuan
- Pasal 278 dan 279 tentang Penyesatan, Mengganggu, dan Merintangi Proses Peradilan (Contempt of Court)
- Pasal 605 dan 606 tentang Tindak Pidana Korupsi
ketujuh pasal tersebut, berdasarkan siaran persnya merupakan pasal-pasal bermasalah yang dapat menciderai HAM, supremasi hukum, dan demokrasi.
“Dengan diketuknya UU KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) pada 6 Desember 2022 oleh DPR-RI bersama Pemerintah dalam agenda rapat paripurna telah menggeser Indonesia dari negara hukum (rechtstaat) menuju jurang negara kekuasaan (machstaat)” lanjutnya, sebagaimana dilansir dari siaran persnya.
Discussion about this post