Portalnusa.id — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Cirebon menggelar Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro di Ruang Serbaguna DPRD Kota Cirebon, Rabu (16/9).
Rapat tersebut menjadi langkah awal dalam penyusunan regulasi yang diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, pengawasan, serta pendampingan yang berkelanjutan bagi para pelaku koperasi dan usaha mikro di Kota Cirebon.
Ketua Pansus DPRD Kota Cirebon, Anton Oktavianto, menyampaikan bahwa semangat dari pembentukan Raperda ini adalah untuk memberikan perhatian lebih dari Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon kepada para pelaku koperasi dan UMKM agar sektor ini lebih tertib dan terlindungi dari praktik-praktik yang merugikan.
“Semangatnya sama, Pemkot lebih memperhatikan para pelaku koperasi dan UMKM. Selama ini kan banyak juga koperasi yang ‘liar’ dan belum tertib, serta banyak pelaku UMKM yang terjebak oleh rentenir,” ujar Anton.
Ia menambahkan, meski Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUKMPP) sejauh ini telah melakukan berbagai pelatihan, asistensi, dan pendampingan dengan baik, pengawasan serta regulasi penanganan persoalan rentenir masih perlu diperkuat.
“Melalui Raperda ini, ke depan akan mengawasi baik anggota, pengurus koperasi, maupun pelaku UMKM agar lebih tertib dan terlindungi. Ini masih pembahasan awal,” tambahnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DKUKMPP Kota Cirebon, Gandi, menegaskan keberadaan Raperda ini sangat penting sebagai pedoman resmi bagi koperasi dan usaha mikro dalam menjalankan usahanya di Kota Cirebon.
“Raperda ini menjadi pedoman awal bagi koperasi dan usaha mikro kita tentang bagaimana mereka menjalankan usahanya. Jangan sampai koperasi dan usaha mikro tidak punya arah, tidak punya perlindungan, atau pemberdayaannya terhambat,” jelas Gandi.
Gandi menambahkan, jika Raperda ini nantinya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), langkah pendampingan kepada para pelaku usaha akan semakin jelas dan terstruktur, salah satunya melalui pembentukan tim pendamping di setiap kecamatan.
“Langkah pendampingan kita akan dilaksanakan sebaik-baiknya. Kita rencanakan membentuk tim pendamping di setiap kecamatan. Selama ini pembinaan sudah berjalan secara bertahap, mulai dari sosialisasi sertifikasi halal, sertifikasi merek, hingga pelatihan wirausaha baru. Kita juga berkolaborasi dengan pihak swasta dan platform digital seperti Grab dan TikTok untuk memperluas jangkauan pembinaan,” terangnya.
































Discussion about this post