PortalNusa.ID — Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang ibu hamil berinisial MA di Pekanbaru, Riau, kian memanas setelah perkara tersebut resmi dilimpahkan dari Polda Riau ke Polresta Pekanbaru. Pelimpahan ini disebut sebagai langkah untuk mempermudah proses penyelidikan dan penyidikan, namun justru menuai respons kritis dari pihak kuasa hukum korban.
Mengutip laporan eksklusif media siber klikindonesia.co pada Selasa (31/03/2026), pihak Polda Riau membenarkan bahwa kasus tersebut kini berada di bawah penanganan Polresta Pekanbaru. Informasi tersebut disampaikan melalui Kaur Mitra Humas Polda Riau, AKP Mida Nainggolan, setelah dilakukan verifikasi internal oleh jajaran Reskrim Umum.
Dalam keterangannya, pihak kepolisian menyebut pelimpahan dilakukan untuk mempercepat proses hukum di tingkat wilayah. Namun demikian, hingga saat ini proses administratif pelimpahan masih berlangsung dan menunggu Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada surat resmi pelimpahan laporan.
“Langkah ini diambil untuk mempermudah proses penyelidikan serta penyidikan berikutnya. Kami masih menunggu TTE untuk Surat Pelimpahan Laporan,” demikian keterangan yang disampaikan melalui pesan singkat pada Selasa (31/03/2026).
Di sisi lain, kuasa hukum korban, Muhamad Alif Septianto, S.H., menilai pelimpahan tersebut belum tentu mencerminkan keseriusan dalam penanganan perkara. Ia bahkan mengingatkan bahwa langkah tersebut berpotensi hanya menjadi bentuk pemindahan tanggung jawab jika tidak disertai percepatan penetapan tersangka.
“Jika pelimpahan ini tidak diikuti percepatan, maka patut diduga hanya pemindahan tanggung jawab, bukan penegakan hukum yang serius,” tegas Alif.
Lebih lanjut, pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk menerapkan pasal berlapis terhadap para terduga pelaku, yakni Pasal 446 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 447 KUHP tentang penganiayaan. Ia juga menekankan bahwa kondisi korban yang tengah hamil seharusnya menjadi faktor pemberat dalam proses hukum.
Sebagai bentuk tekanan sekaligus komitmen mengawal kasus, kuasa hukum memberikan ultimatum kepada Polresta Pekanbaru untuk segera menetapkan tersangka dalam waktu tujuh hari sejak pelimpahan dilakukan. Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, pihaknya menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk mengajukan praperadilan.
“Kami beri batas tegas, dalam waktu 7 hari harus ada penetapan tersangka. Jika tidak, kami akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk praperadilan,” ujarnya.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan kekerasan terhadap perempuan dalam kondisi rentan. Selain itu, sorotan juga tertuju pada kinerja aparat penegak hukum dalam menjamin proses hukum yang cepat, transparan, dan berkeadilan di wilayah Riau.
































Discussion about this post