Portalnusa.id – Pemerintah Kota Cirebon bersama DPRD setempat kota Cirebon Marathon melakukan pengesahan perubahan Perda Nomor 1 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang menjadi usulan Raperda DPRD.
Dalam satu hari, hanya perbedaan jam, Pemkot dan DPRD menggelar rapat paripurna pembahasan yang sama tentang Perubahan Perda PDRD nomor 1 tahun 2024.
Pantuan di lokasi, tepat pada jam 09.00 DPRD dan Pemkot Cirebon menggelar Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon Dalam Rangka Penyampaian Raperda Kota Cirebon Usulan DPRD Kota Cirebon Tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2024 Tentang PDRD menjadi usulan Raperda DPRD Kota Cirebon.
Setelah rapat paripurna tersebut, dilanjutkan, pada jam 11.00 siang, DPRD dan Pemkot Cirebon menggelar Rapat Paripurna Penyampaian/Penjelasan Raperda Kota Cirebon Tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang PDRD oleh Bapemperda, Pendapat Wali Kota Cirebon Terhadap Raperda Nomor 1 Tahun 2024 tentang PDRD, dan Tanggapan atau Jawaban Fraksi Terhadap Wali Kota Cirebon.
Setelah menggelar dua rapat paripurna, pada jam 13.00 rapat paripurna dalam rangka Persetujuan atau Keputusan Raperda Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2024 Tentang PDRD.
Ketua DPRD Kota Cirebon Andri Sulistio menjelaskan, Perubahan Perda tersebut telah dibahas bersama oleh Bapemperda DPRD Kota Cirebon dengan melibatkan Komisi II DPRD Kota Cirebon dan Pemerintah Kota Cirebon.
“Pembahasan dilaksanakan oleh Bapemperda dengan melibatkan alat kelengkapan DPRD yang bersifat permanen. Bapemperda telah melaporkan kepada Pimpinan dan Ketua Fraksi DPRD. Sehingga pada hari ini bisa dibawa ketingkat paripurna untuk disetujui,”katanya.
Pada kesempatan yang sama Ketua Bapemperda DPRD Kota Cirebon, Muhamad Noupel, menjelaskan bahwa revisi ini merupakan mandat dari hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Noupel menyebut ada beberapa poin krusial yang harus disinkronkan agar sesuai dengan ketentuan yang lebih tinggi.
“Ada beberapa ketentuan yang perlu dilakukan perubahan, mulai dari tarif PBB-P2, pengecualian BPHTB, hingga penyesuaian batas peredaran usaha yang dikecualikan dari PBJT makanan dan minuman. Kami di Bapemperda melakukan pembahasan ini bersama alat kelengkapan DPRD lainnya guna memastikan setiap pasal dalam Raperda ini benar-benar objektif dan memiliki dasar hukum yang kuat,” kata Noupel.
Lebih lanjut, Noupel merinci bahwa penyesuaian juga menyasar pada pengaturan alokasi hasil penerimaan pajak rokok, sanksi administratif bagi wajib pajak, hingga struktur tarif retribusi.
“Pembahasan ini menjadi prioritas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2025 agar segera memberikan kepastian bagi penyelenggara pemerintahan dan masyarakat luas,” jelasnya.
Sementara itu Wali Kota Cirebon Effendi Edo menyampaikan bahwa penataan ulang regulasi ini merupakan respons cepat terhadap dinamika sosial-ekonomi yang terus berkembang. Menurutnya, struktur fiskal yang sehat adalah fondasi utama bagi kemandirian daerah. Dengan melakukan evaluasi pada sektor pendapatan, pemerintah berupaya memastikan bahwa instrumen pajak dan retribusi mampu menjadi motor penggerak pembangunan yang berkelanjutan tanpa mengabaikan kondisi riil di lapangan.
“Perubahan terhadap Perda Pajak dan Retribusi ini adalah ikhtiar strategis kita bersama untuk menyempurnakan struktur fiskal daerah agar lebih tangguh, adaptif, dan berkeadilan. Kita ingin setiap rupiah yang ditarik dari masyarakat kembali dalam bentuk kualitas layanan publik yang nyata dan prima melalui prinsip high tax, high service,” ujar Wali Kota dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon.
Wali Kota juga menyoroti pentingnya menjaga daya beli masyarakat dan keberlangsungan UMKM. Ia menekankan bahwa penyesuaian tarif tidak boleh menjadi beban yang menghambat produktivitas warga. Sebaliknya, reformasi ini diarahkan pada optimalisasi tata kelola melalui digitalisasi sistem perpajakan. Penggunaan teknologi atau E-Government diharapkan mampu meminimalisir kebocoran anggaran serta menciptakan sistem yang transparan dan akurat.
Selain aspek pelayanan, Pemkot Cirebon membidik penguatan iklim investasi. Sebagai kota jasa dan perdagangan di koridor timur Jawa Barat, Kota Cirebon berkompetisi ketat dalam menarik investor. Oleh karena itu, regulasi yang lahir nantinya harus memberikan kepastian hukum dan insentif yang menarik.
“Jika infrastruktur jalan mulus dan layanan kesehatan mudah diakses dari hasil pajak yang dikelola dengan baik, maka kepercayaan publik dan investor akan meningkat secara linear,” tuturnya.
Samsung Resmi Luncurkan Galaxy A57 5G dan A37 5G: Bawa “Awesome Intelligence” ke Segmen Menengah
Portalnusa.id – Samsung Electronics Co., Ltd. secara resmi memperkenalkan lini terbaru dari keluarga Galaxy A series, yakni Galaxy A57 5G...



































Discussion about this post