PortalNusa.ID, Sukabumi | Pemerintah Kota Sukabumi terus memperkuat komitmen dalam membangun sistem hukum yang berkeadilan dan humanis. Salah satunya melalui kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi untuk penerapan pidana kerja sosial yang akan mulai diimplementasikan pada Januari 2026.
“Baru saja dilakukan penandatanganan kerja sama antara Pemerintah Kota Sukabumi dengan Kejaksaan Negeri untuk pelaksanaan pidana kerja sosial di Kota Sukabumi,” ujar Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki, Selasa (4/11/2025).
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU/PKS) itu digelar di Kabupaten Bekasi, sebagai tindak lanjut dari perjanjian antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Ayep Zaki menilai, kerja sama ini merupakan langkah maju dalam bidang hukum di Indonesia, khususnya di tingkat daerah. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum yang adil dan berkeadilan sosial menjadi pondasi penting bagi kesejahteraan masyarakat.
“Apabila di Kota Sukabumi hukum ditegakkan, insyaallah kesejahteraan masyarakat akan terwujud. Karena itu, kami berkomitmen bersama Kejaksaan Negeri membangun ekosistem hukum bagi kebaikan Kota Sukabumi,” tegasnya.
Pidana yang Memulihkan, Bukan Sekadar Menghukum
Pidana kerja sosial merupakan jenis hukuman yang tidak hanya bersifat represif, tetapi juga restoratif—memberi kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahan dengan cara bermanfaat bagi masyarakat.
Dalam laporannya, Nia Banuita menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memperkuat komitmen kelembagaan, koordinasi lintas sektor, serta dukungan dari pemerintah daerah dalam penyediaan tempat kerja sosial dan pengawasan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat turut mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat. Ia menegaskan bahwa pidana kerja sosial adalah paradigma baru sistem hukum yang mengedepankan nilai kemanusiaan tanpa menghilangkan aspek keadilan.
“Diperlukan peran aktif pemerintah daerah. Dengan sinergi yang baik, Jawa Barat bisa menjadi model percontohan nasional,” katanya.
Sejalan dengan Kearifan Lokal
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menilai kebijakan pidana kerja sosial selaras dengan nilai-nilai budaya masyarakat Sunda. Ia mencontohkan tradisi desa yang memberi sanksi sosial sebagai bentuk pendidikan moral bagi pelanggar aturan.
“Semakin penuh lapas belum tentu masyarakatnya sadar. Kita perlu mengubah pola hukuman menjadi siklus positif,” ujarnya.
Dedi juga menekankan bahwa program pidana kerja sosial bisa diintegrasikan dengan kegiatan padat karya, perbaikan drainase, dan rehabilitasi pengguna narkoba agar kembali produktif.
Jabar Jadi Pionir Nasional
Jaksa Agung Muda Asep Nana Mulyana menyebutkan Jawa Barat menjadi daerah pionir dalam pelaksanaan kerja sama pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menurutnya, paradigma hukum kini bergeser dari yang menghukum menjadi yang memulihkan dan memanusiakan.
“Pendekatan restoratif dan kuratif menjadi solusi agar lembaga pemasyarakatan tidak lagi over kapasitas. Penegakan hukum kini juga mengakomodasi kearifan lokal,” pungkasnya.


































Discussion about this post