PortalNusa.ID, Sukabumi | DPRD Kabupaten Sukabumi menempatkan penguatan tata kelola desa sebagai salah satu prioritas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Hal ini terlihat dari masuknya Raperda tentang Perubahan Perda Desa dalam daftar 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang resmi disepakati DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi.
Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam rapat pembahasan final Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang digelar di ruang pertemuan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DKUKM) Kabupaten Sukabumi, Selasa (4/11/2025). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda, Bayu Permana, dan dihadiri anggota Bapemperda serta perwakilan sejumlah perangkat daerah.
Menurut Bayu Permana, keberadaan Raperda tentang Perubahan Perda Desa menjadi perhatian khusus DPRD karena menyangkut fondasi pemerintahan paling dekat dengan masyarakat. Ia menilai, revisi regulasi desa diperlukan untuk memperbaiki mekanisme pelayanan, memperkuat transparansi, dan menyesuaikan aturan dengan dinamika kebutuhan desa.
“Pemerintahan desa adalah garda terdepan pelayanan publik. Karena itu, regulasi yang mengatur desa harus terus diperbarui agar sejalan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan tata kelola yang lebih akuntabel,” ujar Bayu.
Raperda tersebut merupakan salah satu dari lima Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Sukabumi. Sementara delapan Raperda lainnya berasal dari perangkat daerah (OPD), termasuk tiga regulasi wajib seperti APBD Perubahan, APBD Murni, dan LPPD.
Bayu menjelaskan bahwa perubahan Perda Desa akan berdampak langsung pada sejumlah aspek, mulai dari tata kelola pemerintahan desa, penguatan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga optimalisasi pemanfaatan dana desa.
“Regulasi ini kita dorong agar desa bisa bekerja lebih efektif. Kita ingin perangkat desa punya ruang yang lebih jelas dalam merencanakan program, mengelola anggaran, hingga meningkatkan pelayanan kepada warga,” katanya.
Raperda ini juga diharapkan menjadi dasar yang lebih kuat untuk mendorong inovasi desa, termasuk pengembangan potensi lokal dan peningkatan kapasitas aparat desa.
Selain Raperda Desa, sejumlah regulasi lain dalam Propemperda 2026 juga memiliki keterkaitan dengan pengembangan wilayah perdesaan. Misalnya Raperda Irigasi yang mendukung produksi pertanian, Raperda Penataan Kawasan Kumuh yang menyentuh permukiman warga, serta Raperda Pengembangan Agro yang potensial meningkatkan pendapatan masyarakat desa.
“Banyak Raperda yang berdampak ke desa. Tata ruang, irigasi, agro—semuanya punya kontribusi pada kesejahteraan warga desa. Ini sebabnya Propemperda 2026 kita desain saling terhubung,” jelas Bayu.
Meski 13 Raperda telah ditetapkan, Bayu menyebut DPRD masih membuka peluang bagi regulasi baru yang bersifat mendesak melalui mekanisme Propemperda Perubahan Tahun Anggaran 2026.
“Kita ingin proses ini tetap adaptif. Kalau ada kebutuhan baru di desa atau rekomendasi dari OPD, tentu bisa kita bahas lebih lanjut,” tegasnya.
Bayu menutup rapat dengan harapan bahwa revisi Perda Desa dan regulasi lain yang menyentuh wilayah perdesaan dapat menjadi pondasi baru bagi desa-desa di Kabupaten Sukabumi untuk tumbuh lebih mandiri, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan warganya.
“Kita ingin desa bergerak lebih maju, lebih transparan, dan lebih kuat dalam memberikan pelayanan. Raperda ini diharapkan menjadi pondasi untuk itu,” pungkasnya.


































Discussion about this post