PortalNusa.ID, Sukabumi | DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemkab Sukabumi menyetujui dua agenda strategis dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (14/10/2025). Agenda tersebut adalah persetujuan RAPBD 2026 menjadi APBD 2026 serta pengesahan Raperda Pasar Swalayan tentang penataan pusat perbelanjaan dan swalayan di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mengatakan bahwa APBD 2026 yang disetujui akan segera dievaluasi oleh Gubernur Jawa Barat sebelum ditetapkan menjadi Perda. “Pertama, kesepakatan dan persetujuan RAPBD 2026 menjadi APBD 2026 yang nantinya akan dievaluasi oleh gubernur. Kedua, persetujuan terhadap Raperda Pasar Swalayan,” ujar Budi.
Terkait Raperda Pasar Swalayan, Budi menegaskan bahwa revisi dilakukan agar aturan lebih berpihak pada keadilan ekonomi dan keberlangsungan usaha tradisional. “Kita ingin ada keadilan di situ, supaya UMKM dan masyarakat yang berjualan secara tradisional juga tertata dengan baik. Pasar swalayan juga harus benar-benar tidak mengganggu pasar tradisional,” jelasnya.
Di dalam Raperda tersebut diatur pula soal zonasi dan wilayah pendirian swalayan agar tidak menimbulkan persaingan tak sehat dengan pasar rakyat. “Ada beberapa pengaturan, termasuk soal zonasi wilayah. Tapi nanti secara utuh akan kita sosialisasikan. Intinya, semua investor di Kabupaten Sukabumi harus merasa aman dan nyaman, sementara pasar tradisional serta UMKM tetap terjaga,” tambahnya.
Meskipun hingga saat ini belum ditetapkan batasan jumlah swalayan per kecamatan, DPRD menyatakan bahwa kebijakan akan disesuaikan dengan kearifan lokal dan kondisi sosial-ekonomi masing-masing wilayah. “Hari ini belum ada batasannya, tapi nanti akan kita pertimbangkan dengan kearifan lokal,” tambah Budi.
Dengan disetujuinya dua agenda tersebut, DPRD berharap kebijakan yang diambil dapat menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi modern dan tradisional serta mendukung kesejahteraan pelaku UMKM dan pasar rakyat di daerah.


































Discussion about this post