Portalnusa.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan jalan lingkungan dan drainase di wilayah Kecamatan Lemahabang dan Losari. Pengungkapan kasus ini diumumkan pada Rabu, 28 Mei 2025.
Dalam keterangan tertulisnya, tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Kabupaten Cirebon menetapkan dan menahan sejumlah tersangka, termasuk AP yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon.
AP juga diketahui merangkap sebagai pengguna anggaran (PA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK).
Selain AP, Kejari juga menetapkan dua tersangka lainnya dalam proyek di Kecamatan Lemahabang, yakni DT selaku pengendali pekerjaan dan RSW selaku pengendali pengawasan pekerjaan.
“Kegiatan peningkatan jalan dan drainase ini bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun anggaran 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.881.507.000,” ungkap Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan,
Sementara itu, untuk proyek di Kecamatan Losari, Kejari juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni OK, C, LM, dan T. Proyek tersebut memiliki nilai anggaran sebesar Rp 1.651.743.000.
Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp 2,6 miliar. Di lokasi Kecamatan Lemahabang, diketahui sekitar 72,49 persen pekerjaan tidak dilaksanakan, sementara di Kecamatan Losari lebih parah, yakni 90,57 persen pekerjaan tidak dikerjakan sama sekali.
“Total kerugian negara dari kedua proyek ini mencapai Rp 2,6 miliar. Saat ini, kami masih terus mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara. Kejari memastikan proses hukum akan berjalan tegas dan transparan.


































Discussion about this post