Indramayu – Masyarakat Desa Druntenwetan Kecamatan Gabuswetan Kabupaten Indramayu, yang tergabung dalam Gerakan Druntenwetan Tertindas (Gatet) menggelar aksi unjuk rasa jilid dua di depan kantor Desa Druntenwetan, Kamis (10/4/2025).
Aksi unjuk rasa tersebut, menuntut agar Kepala Desa (Kuwu) Druntenwetan, Abdul Malik dipecat karena dinilai tidak transparan dalam pengelolaan anggaran pemerintah serta usut berbagai dugaan penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD) tahun 2023-2024 dan pungli Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2024.
Aksi damai Gatet berlangsung tertib dikawal petugas gabungan TNI-Polri dan Satpol-PP Indramayu dengan pengawasan ketat hingga berakhirnya audensi tertutup .
“Audensi tadi dengan Kuwu, Abdul Malik bersama pihak DPMD Kab. Indramayu,” kata perwakilan pendemo warga Desa Druntenwetan, Agus kepada Wartawan.
Tuntutan masyarakat, kata Agus, transparansi dalam pengelolaan anggaran pemerintah serta usut tuntas dugaan penyimpangan ADD, DD dan pungli biaya PTSL.
“Pasalnya, biaya PTSL yang ditarik diduga Rp 250.000, sampai jutaan rupiah perbidang dan kami pegang buktinya lengkap,” ungkap Agus.
“Mengenai hasil audensi pihak DPMD Indramayu, menyatakan akan mengaudit Kuwu Abdul Malik melalui Inspektorat sebulan lagi terhitung dari hari ini,” katanya.
Seusai audensi tertutup pihak DPMD Kabupaten Indramayu, saat diminta waktunya untuk wawancara diduga malahan berbohong.
“Kalau wawancara sama pak Kadis saja masih ada didalam ruangan,”cetus Kabid Pemerintahan Desa DPMD Indramayu, A. Sulaeman kepada Wartawan.
Kendati, Plt. Kepala DPMD Kabupaten Indramayu, Iim Nurahim sudah tidak ada di dalam ruangan yang dimaksud oknum Kabid tersebut.
Sementara Kuwu Desa Druntenwetan, Abdul Malik membenarkan bahwa dirinya akan di audit khusus.
“Akhirnya disepakati DPMD memberikan surat kepada Inspektorat untuk dilakukan audit khusus,” kata Kuwu, Abdul Malik.
“Tuntutan pertama transparansi sesuai Undang – Undang Nomor.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dan kami Pemerintah Desa telah melakukannya sesuai aturan yang ada,”
“Mungkin karna miskomunikasi dan pemahaman yang tidak sinkron mengenai hal itu, makanya terjadi demo tahap kedua ini,” kata dia
Dan, kata Abdul Malik, mereka tetap meminta pisik APBDes, sedangkan kami tidak bisa memberikan itu, karna ada aturan yang melarangnya.
“Soal biaya PTSL yang jutaan rupiah per bidang, itu pembuatan AJB,” ucapnya.
Kuwu, Abdul Malik menyampaikan, menurut DPMD sekitar tiga minggu lagi dilaksanakan audit khusus itu. ***




































Discussion about this post