Portalnusa.id – Pemerintah membatalkan pelantikan kepala daerah terpilih hasil pemilihan kepala daerah atau pemilihan serentak tahun 2024 yang direncanakan pada tanggal 6 Februari 2025.
Dibatalkannya rencana pelantikan ini, disampaikan langsung Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Jumat (31/1/2025).
Mantan Kapolri itu mengungkapkan, dibatalkannya pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada kemarin yang tidak memiliki sengketa pilkada di batalkan lantaran menunggu putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK).
Untuk diketahui, putusan dismissal sengketa Pilkada Serentak 2024 di MK akan dilaksanakan pada 4-5 Februari 2025. Sehingga bisa saja pelantikan kepala daerah terpilih dilaksanakan 12 hari setelah putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami hitung kira-kira memerlukan waktu 12 hari lah, 12 hari dari tanggal 5 atau tanggal 6 (Februari),” kata Tito
Waktu 12 hari ini, kata Tito, tak jauh berbeda dari rencana awal pelantikan kepala daerah pada 6 Februari 2025.
Sebab itu, dia meminta kepada kepala daerah terpilih yang tak berperkara di MK untuk lebih bersabar menyambut pelantikan mereka.
“Ya sabar sedikit teman-teman, sabar sedikit, saya ada beberapa yang telepon, sudah lah nyantai dulu sebentar, ini biar serempak semua, ada keserempakan yang besar dan cukup 1 kali,” ucapnya.
Terpisah, Komisioner KPU Kota Cirebon Hasan Basri menyampaikan, bahwa pelantikan kepala daerah terpilih di Kota Cirebon masih menunggu surat keputusan dari KPU RI.
“Sepertinya KPU RI menunggu putusan dari MK, kami yang di daerah hanya menunggu surat keputusan,”kata Hasan.
Diketahui pemilihan kepala daerah di Kota Cirebon tidak ada perkara atau sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pilkada Kota diikuti tiga pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon.
Pasangan calon (Paslo) nomor urut 1 Dani Mardani-Fitria Pamungkaswati, Paslon nomor urut 2 Eti Herawati-Suhendrik dan Paslon nomor urut 3 Effendi Edo-Siti Farida.
Dari ketiga paslon ini, paslon nomor urut 3 Effendi Edo-Siti Farida unggul dan memenangkan Pilkada di Kota Cirebon.
Dua pesaing Edo-Farida menerima hasil penghitungan suara oleh KPU Kota Cirebon, sehingga hasil Pilkada di Kota Cirebon tidak ada perkara atau sengketa.




































Discussion about this post