• Latest

JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Pencurian Handphone di Prabumulih

29 July 2024
Samsung Resmi Luncurkan Galaxy A57 5G dan A37 5G: Bawa “Awesome Intelligence” ke Segmen Menengah

Samsung Resmi Luncurkan Galaxy A57 5G dan A37 5G: Bawa “Awesome Intelligence” ke Segmen Menengah

27 March 2026
Edo Ajak Kader PKK dan Posyandu Cirebon Buang Ego Sektoral Demi Pelayanan Publik

Edo Ajak Kader PKK dan Posyandu Cirebon Buang Ego Sektoral Demi Pelayanan Publik

27 March 2026
ADVERTISEMENT
Wujud Nyata Kepedulian Polri, Polsek Losari Salurkan Bansos untuk Warga Prasejahtera di Desa Kalisari

Wujud Nyata Kepedulian Polri, Polsek Losari Salurkan Bansos untuk Warga Prasejahtera di Desa Kalisari

27 March 2026
Wakil Rakyat Dinilai Mandul dan Abai, ASPECS Soroti Jalan Rusak Halimpu – Wangkelang

Wakil Rakyat Dinilai Mandul dan Abai, ASPECS Soroti Jalan Rusak Halimpu – Wangkelang

26 March 2026
Wisata Malam Cirebon Kian Berwarna: Lumi Land di Goa Sunyaragi Jadi Magnet Wisatawan

Wisata Malam Cirebon Kian Berwarna: Lumi Land di Goa Sunyaragi Jadi Magnet Wisatawan

26 March 2026
Jalan Kanci-Sindanglaut Rusak Parah

Jalan Kanci-Sindanglaut Rusak Parah

26 March 2026
Pondasi Terkikis Banjir, Jembatan Vital di Gembonganmekar Cirebon Terancam Putus

Pondasi Terkikis Banjir, Jembatan Vital di Gembonganmekar Cirebon Terancam Putus

26 March 2026
Sampaikan LKPJ 2025, Wali Kota Cirebon Paparkan Capaian 19 Penghargaan Bergengsi

Sampaikan LKPJ 2025, Wali Kota Cirebon Paparkan Capaian 19 Penghargaan Bergengsi

26 March 2026
Kunjungan Wisatawan di Kota Cirebon Melonjak Signifikan Selama Libur Lebaran 2026

Kunjungan Wisatawan di Kota Cirebon Melonjak Signifikan Selama Libur Lebaran 2026

26 March 2026
Tunggu Putusan Pengadilan, Renovasi Gedung Setda Kota Cirebon Masih Tertunda

Tunggu Putusan Pengadilan, Renovasi Gedung Setda Kota Cirebon Masih Tertunda

26 March 2026
Pasca Operasi Ketupat 2026: Polisi Alihkan Fokus ke Titik Rawan Macet dan Kriminalitas

Pasca Operasi Ketupat 2026: Polisi Alihkan Fokus ke Titik Rawan Macet dan Kriminalitas

26 March 2026
Wali Kota Instruksikan Keberlanjutan Program Strategis di Perumda Air Minum Tirta Giri Nata

Wali Kota Instruksikan Keberlanjutan Program Strategis di Perumda Air Minum Tirta Giri Nata

25 March 2026
  • Tentang Kami
  • Personalia
  • Kontak Kami
  • Iklan
Saturday, March 28 2026
  • Login
  • Register
portalnusa.id
Advertisement
  • Senandika
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
    Samsung Resmi Luncurkan Galaxy A57 5G dan A37 5G: Bawa “Awesome Intelligence” ke Segmen Menengah

    Samsung Resmi Luncurkan Galaxy A57 5G dan A37 5G: Bawa “Awesome Intelligence” ke Segmen Menengah

    IKADA UNJ Gelar Webinar Motivasi Ramadhan, Tekankan Spiritualitas sebagai Pondasi Kebangsaan

    IKADA UNJ Gelar Webinar Motivasi Ramadhan, Tekankan Spiritualitas sebagai Pondasi Kebangsaan

    Antusiasme Tinggi, BI Cirebon Siapkan Rp3,89 Triliun Uang Baru untuk Lebaran 2026

    PT. Chinli Gelar Donasi Sembako di Desa Damarguna

    • Seni
    • Wisata
    • Kuliner
    • Hiburan
  • Sastra
    • All
    • Esai
    • Prosa
    • Puisi

    Majelis Seni dan Tradisi Desak Pemerintah Beri Penghargaan untuk Mayor Tan Tjin Kie dan Ayip Muh

    Wisuda ke-76 UGJ: 30% Lulusan Langsung Terserap Dunia Kerja Nasional dan Internasional

    Festival Literasi Tingkatkan Daya Baca Masyarakat

    Deklarasi Dukungan KH. Abas Buntet Jadi Pahlawan Nasional Menggema di Bukit Maneungteung

    SMK Muhammadiyah Lemahabang Kembali Jadi Rujukan Studi Banding Sekolah Binaan Yamaha.

    Mantan Dirut BUMD Pandji Amiarsa Dilantik Jadi Dekan FH Untag. Bawa Misi Perubahan

    • Puisi
    • Prosa
    • Esai
  • Sejarah
  • Sosial Budaya
  • Politik
  • Opini
  • Perbincangan
No Result
View All Result
  • Senandika
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
    Samsung Resmi Luncurkan Galaxy A57 5G dan A37 5G: Bawa “Awesome Intelligence” ke Segmen Menengah

    Samsung Resmi Luncurkan Galaxy A57 5G dan A37 5G: Bawa “Awesome Intelligence” ke Segmen Menengah

    IKADA UNJ Gelar Webinar Motivasi Ramadhan, Tekankan Spiritualitas sebagai Pondasi Kebangsaan

    IKADA UNJ Gelar Webinar Motivasi Ramadhan, Tekankan Spiritualitas sebagai Pondasi Kebangsaan

    Antusiasme Tinggi, BI Cirebon Siapkan Rp3,89 Triliun Uang Baru untuk Lebaran 2026

    PT. Chinli Gelar Donasi Sembako di Desa Damarguna

    • Seni
    • Wisata
    • Kuliner
    • Hiburan
  • Sastra
    • All
    • Esai
    • Prosa
    • Puisi

    Majelis Seni dan Tradisi Desak Pemerintah Beri Penghargaan untuk Mayor Tan Tjin Kie dan Ayip Muh

    Wisuda ke-76 UGJ: 30% Lulusan Langsung Terserap Dunia Kerja Nasional dan Internasional

    Festival Literasi Tingkatkan Daya Baca Masyarakat

    Deklarasi Dukungan KH. Abas Buntet Jadi Pahlawan Nasional Menggema di Bukit Maneungteung

    SMK Muhammadiyah Lemahabang Kembali Jadi Rujukan Studi Banding Sekolah Binaan Yamaha.

    Mantan Dirut BUMD Pandji Amiarsa Dilantik Jadi Dekan FH Untag. Bawa Misi Perubahan

    • Puisi
    • Prosa
    • Esai
  • Sejarah
  • Sosial Budaya
  • Politik
  • Opini
  • Perbincangan
No Result
View All Result
portalnusa.id
No Result
View All Result
  • Senandika
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Sastra
  • Sejarah
  • Sosial Budaya
  • Politik
  • Opini
  • Perbincangan
Home Hukum & Kriminal

JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Pencurian Handphone di Prabumulih

Amran H. by Amran H.
29 July 2024
in Hukum & Kriminal
0
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana

Share on FacebookShare on WhatsAppShare on Twitter

PortalNusa.ID, Jakarta | Senin 29 Juli 2024, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 10 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.

Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Halimah binti Hapli dari Kejaksaan Negeri Prabumulih, yang disangka melanggar 362 KUHP tentang Pencurian.

Kronologi bermula saat Tersangka Halimah binti Hapli menginap di rumah orang tua. Kemudian setelah menginap 1 (satu) hari, tersangka melihat rumah Saksi Mimi Binti Nang Uning yang berada di Jl. Demang RT.04 RW.05 Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan sering ditinggal dan situasi rumahnya sering sepi sehingga timbul niat tersangka untuk melakukan pencurian dirumah saksi Mimi tersebut.

Selanjutnya tersangka langsung masuk ke halaman rumah Saksi Mimi binti Nang Uning dan tersangka pun membuka pintu rumah Saksi Mimi binti Nang Uning tersebut. Saat tersangka membuka pintu rumah Saksi Mimi binti Nang Uning tersebut ternyata pintu rumah tidak dikunci, lalu tersangka langsung masuk ke dalam rumah dan saat itu tersangka langsung melihat 1 (satu) Unit Handphone merk OPPO seri A74 Warna Hitam Biru yang terletak di atas kursi ruang tamu dan tersangka langsung mengambil Handphone tersebut.

Saat itu tersangka mengecek Handphone terrsebut dan handphone milik Saksi Mimi Binti Nang Uning ternyata tidak dikunci baik dengan sandi maupun dengan pola untuk membuka Handphone. Kemudian tersangka menyimpan handphone tersebut ke dalam saku celana tersangka dan setelah itu tersangka langsung keluar dari rumah Saksi Mimi Binti Nang Uning dan tersangka kembali menutup pintu rumah Saksi Mimi Binti Nang Uning. Lalu tersangka kembali lagi ke rumah orang tua tersangka yang hanya berjarak 1 (satu) rumah dari rumahnya Saksi Mimi Binti Nang Uning tersebut.

Bahwa akibat perbuatan tersangka, saksi MIMI BINTI NANG UNING mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp.3.400.000 (tiga juta empat ratus ribu rupiah).

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih Khristiya Lutfiasandhi, S.H., M.H., dan Kasi Pidum Mirsyah Rizal, S.H. serta Jaksa Efran, S.H. Rozza Syaputra, S.H. Muhammad Ilham, S.H., dan Khilluwa Nadhifa, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Korban. Setelah itu, Korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr.Yulianto, S.H., M.H. sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Senin, 29 Juli 2024.

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 10 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka:

  1. Tersangka Andri Laminggu alias Andri dari Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Banda Neira, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Perbuatan Penganiayaan.
  2. Tersangka Ahmad Khalifah als Bendot Ak. Ahmad dari Kejaksaan Negeri Sumbawa, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  3. Tersangka Hendrikus Pati alias Endi dari Kejaksaan Negeri Ngada, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  4. Tersangka Dionisius Kila als Dion dari Kejaksaan Negeri Ngada, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  5. Tersangka Pahmi Adi Putra bin Anwar Sultan Saidi dari Kejaksaan Negeri Lahat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  6. Tersangka Erdi Ambara bin Kasmir dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penadahan.
  7. Tersangka Facri Husaini Hsb bin M Ishak Sufi dari Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  8. Tersangka Memi Kuswirawati Als Memi binti Amir Husen dari Kejaksaan Negeri Lebong, yang disangka melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHP tentang Perusakan.
  9. Tersangka Keken Afibriasan bin Irawan dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

  • Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
  • Tersangka belum pernah dihukum;
  • Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
  • Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
  • Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
  • Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
  • Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
  • Pertimbangan sosiologis;
  • Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1)

Jakarta, 29 Juli 2024
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Tags: Jaksa AgungJAM-PidumKasus Pencurian Handphone
Previous Post

Satgas SIRI Amankan Buronan (DPO) Perkara Korupsi Atas Nama Terpidana Arnis Febriana

Next Post

Transformasi dan Sinergi Perguruan Muhammadiyah Solo Jadi Sekolah Unggul Berkemajuan

Amran H.

Amran H.

Berkecimpung di dunia olahraga sebagai staf administrasi Kemenpora sejak 2013. Kini didapuk sebagai Ketua DPD Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Jabar.

Related Posts

Tunggu Putusan Pengadilan, Renovasi Gedung Setda Kota Cirebon Masih Tertunda

Tunggu Putusan Pengadilan, Renovasi Gedung Setda Kota Cirebon Masih Tertunda

by Redaksi PortalNusa
26 March 2026
0
1

Portalnusa.id – Rencana Pemerintah Kota Cirebon untuk merenovasi gedung Sekretariat Daerah (Setda) hingga kini belum menemui titik terang terkait waktu...

Pasca Operasi Ketupat 2026: Polisi Alihkan Fokus ke Titik Rawan Macet dan Kriminalitas

Pasca Operasi Ketupat 2026: Polisi Alihkan Fokus ke Titik Rawan Macet dan Kriminalitas

by Redaksi PortalNusa
26 March 2026
0
4

Portalnusa.id – Operasi Ketupat 2026 resmi berakhir, meski pengamanan arus mudik dan balik Lebaran dinyatakan selesai, pihak kepolisian menegaskan bahwa...

Polres Cirebon Kota Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita Hamil di Kamar Kos

by Redaksi PortalNusa
17 March 2026
0
9

Portalnusa.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap seorang wanita berinisial TA yang...

Next Post
Transformasi dan Sinergi Perguruan Muhammadiyah Solo Jadi Sekolah Unggul Berkemajuan

Transformasi dan Sinergi Perguruan Muhammadiyah Solo Jadi Sekolah Unggul Berkemajuan

Kepala Bappenas RI: Single Prosecution System dan Advocaat Generaal Menjadi Domain Kejaksaan Menuju Indonesia Emas 2045

Kepala Bappenas RI: Single Prosecution System dan Advocaat Generaal Menjadi Domain Kejaksaan Menuju Indonesia Emas 2045

JAM-Datun R. Narendra Jatna Selaku Head of Indonesian Attorney General Delegation Melaksanakan Courtesy Call kepada Jaksa Agung Brunei Darussalam

JAM-Datun R. Narendra Jatna Selaku Head of Indonesian Attorney General Delegation Melaksanakan Courtesy Call kepada Jaksa Agung Brunei Darussalam

Kejaksaan Agung Periksa 10 Orang Saksi Perkara PT Duta Palma Korporasi

Kejaksaan Agung Periksa 10 Orang Saksi Perkara PT Duta Palma Korporasi

Discussion about this post

Advertorial

https://youtu.be/jk4SPl9IYFs

Trending

  • Wisata Malam Cirebon Kian Berwarna: Lumi Land di Goa Sunyaragi Jadi Magnet Wisatawan

    Wisata Malam Cirebon Kian Berwarna: Lumi Land di Goa Sunyaragi Jadi Magnet Wisatawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pondasi Terkikis Banjir, Jembatan Vital di Gembonganmekar Cirebon Terancam Putus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sampaikan LKPJ 2025, Wali Kota Cirebon Paparkan Capaian 19 Penghargaan Bergengsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bendungan Kali Bledek Diharapkan Meredam Banjir Rob di Desa Melakasari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wakil Rakyat Dinilai Mandul dan Abai, ASPECS Soroti Jalan Rusak Halimpu – Wangkelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BeritaTerbaru

Samsung Resmi Luncurkan Galaxy A57 5G dan A37 5G: Bawa “Awesome Intelligence” ke Segmen Menengah

Samsung Resmi Luncurkan Galaxy A57 5G dan A37 5G: Bawa “Awesome Intelligence” ke Segmen Menengah

27 March 2026
1
Edo Ajak Kader PKK dan Posyandu Cirebon Buang Ego Sektoral Demi Pelayanan Publik

Edo Ajak Kader PKK dan Posyandu Cirebon Buang Ego Sektoral Demi Pelayanan Publik

27 March 2026
1
Wujud Nyata Kepedulian Polri, Polsek Losari Salurkan Bansos untuk Warga Prasejahtera di Desa Kalisari

Wujud Nyata Kepedulian Polri, Polsek Losari Salurkan Bansos untuk Warga Prasejahtera di Desa Kalisari

27 March 2026
3
Wakil Rakyat Dinilai Mandul dan Abai, ASPECS Soroti Jalan Rusak Halimpu – Wangkelang

Wakil Rakyat Dinilai Mandul dan Abai, ASPECS Soroti Jalan Rusak Halimpu – Wangkelang

26 March 2026
4

RSS PortalNusa Youtube

  • Warga pengguna jalan, mengeluhkan rusaknya jalan di Desa Cikarang, Kec. Cidolog, Sukabumi, Jabar. 5 July 2025
  • Warga Desa Cikarang, Kec. Cidolog, Sukabumi, meminta jalan diperbaiki agar mendongak perekonomian. 6 May 2025
  • Komplain Oppo F11 23 April 2025
  • Penampakan angin puting beliung di Desa Bugis Kab. Indramayu, Minggu 16/03/25 sore. 17 March 2025
  • Puluhan Rumah di Desa Bugis, Kab. Indramayu hancur diterjang angin puting beliung, sore 16/03/25 17 March 2025
  • Viral lagu "Bayar Bayar Bayar", Band Punk Sukatani cabut lagu dan minta maaf pada Polri. 21 February 2025
  • Bahlil Buat Gaduh Penjualan Gas Subsidi, Seekor Ular Okupasi Gudang Agen Gas LPG di Kab. Mamuju 4 February 2025
  • Dosen ASN Gaduh karena Disebut Bukan Pegawai 4 February 2025
  • Kondisi Warga Kp. Sidang Hayu, Desa Curugluhur, Kec. Sagaranten, Sukabumi pasca banjir bandang 4/12 9 December 2024
  • Aspirasi Masyarakat terdampak banjir Sukabumi 04/12, 9 December 2024
ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Personalia
  • Kontak Kami
  • Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers

© 2022 - PortalNusa - PT. Pers Kita Bersama

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Senandika
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
    • Seni
    • Wisata
    • Kuliner
    • Hiburan
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
    • Esai
  • Sejarah
  • Sosial Budaya
  • Politik
  • Opini
  • Perbincangan

© 2022 - PortalNusa - PT. Pers Kita Bersama

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?