Portalnusa.id – Puluhan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) didampingi kuasa hukum dari Maps Lawyers Indonesia mendatangi Mako Polres Cirebon Kota.
Mereka yang mewakili ratusan CPMI lainnya itu, meminta Kepolisian Cirebon Kota menindaklanjuti laporan mereka yang sudah tahun ke sini sejak Agustus 2022 tidak ada perkembangan.
Mereka mendesak pihak kepolisian menangkap pelaku penipuan CPMI atas nama Edi dan istrinya yang diduga dari PT MMM, yang menjanjikan mereka dapat bekerja di negara Polandia.
Didampingi kuasa hukum dari Maps Lawyers Indonesia, Nurita SH, ratusan CPM bertemu langsung pihak kepolisian di unit reskrim. Hasil pertemuan, pihak kepolisian berjanji akan segera memproses kasus tersebut.
“Alhamdulillah sudah masuk ke tahap penyidikan. Kita tunggu nanti hasilnya,” kata Nurita SH kepada wartawan di Mako Polres Ciko.
Nurita menyebut, Polisi lamban dalam menangani kasus ini. Padahal, kata dia, pihaknya sudah menyerahkan alamat dengan lengkap keberadaan Edi, baik di Cirebon, Indramayu dan Jakarta
Atas dasar itu, pihaknya bersama korban mendatangi Mako Polres Cirebon Kota menuntut pelaku ditangkap, rumah dipasang police line dan mengambil berkas milik CPMI di rumah Edi untuk dikembalikan ke pemiliknya.
Terlebih pelaku telah menipu 300 CPMI dari berbagai daerah. Kerugian masing-masing CPMI antara Rp 50 juta sampai 100 juta.
“Ibaratnya sudah jatuh tertimpa tangga. Kasihan nasib CPMI yang gagal berangkat ke Polandia,” tuturnya.
Salah satu korban penipuan CPMI, warga Indramayu, Dasmo mengaku, telah menyetorkan uang sebesar Rp 100 juta kepada pelaku untuk memberangkatkan anak dan saudaranya kerja di Polandia.
“Di total sudah Rp 100 juta buat kebutuhan dan setor ke Edi,” ungkap Dasmo.
Dasmo tergiur tipu daya Edi yang menjanjikan keluarganya kerja di pabrik pengolahan ikan di Polandia dengan gaji Rp 15 juta per bulan.
Uang hasil menjual emas dan berhutang ke tetangga ia lakukan, agar keluarganya bisa sukses di luar negeri. Bahkan, surat penting diserahkan kepada pelaku sebagai jaminan.
“Ancamannya kalau tidak menitipkan KK, KTP, Ijazah, sampai buku nikah untuk jaminan. Jika tidak maka dicore di kedutaan besar Polandia,” terang Dasmo.
Dasmo hanya menuntut surat-surat penting dikembalikan. Agar, anak dan keluarganya bisa mencari pekerjaan kembali. “Minimal surat kembali ke kami. Biar kami bisa mencari pekerjaan lain,’ ungkapnya
Discussion about this post