Portalnusa.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon menerima dua massa sekaligus dalam waktu yang berbeda terkait keberadaan stockpile batu bara milik PT Terbit Jaya Selaras Energi (TJSE).
Kedua massa ini dari warga Kampung Pesisir yang notabene nya ada 10 Rukun Warga. Dari 10 RW ini terpecah belah menjadi dua kubu, kubu yang menolak dan mendukung.
Keberadaan stokcpile milik PT Terbit Jaya Selara Energi (TJSE) di Pelabuhan Cirebon membuat kegadugan bahkan dianggap memecah belah warga sekitar pelabuhan yakni Kampung Pesisir.
Di daerah tersebut terdapat 10 rukun warga, dari 10 rukun warga ini, satu RW yakni RW 1 menolak keberadaan stockpile batu bara milik PT TJSE, sembilan RW lainnya yakni RW 2 sampai RW 10 mendukung keberadaan stockpile batu bara milik PT TJSE.
Kasus penolakan adanya stockpile batu bara ini, sudah sangat lama terjadi sejak tahun 2016. Untuk itu menurut kubu yang menolak keberadaan PT TJSE telah melanggar keputusan Kementerian Lingkungan Hidup yang pada 2016 telah melarang adanya perusahaan stockpile.
Mewakili masyarakat RW 01 Pesisir Panjunan Jamal menyatakan, penutupan perusahaan yang mengadakan stokcpile batu bara sudah sangat paten, karena menyebabkan polusi udara.
“Keberadaan stockpile batu bara ini polusi udaranya sudah melebih ambang batas, ini tentunya sangat berbahaya untuk kesehatan yang kami perhatikan itu,”katanya.
Terkait adanya izin dari Pelindo untuk PT TJSE, pihaknya tidak mau tahu dan tidak mau ikut campur. Mereka menuntut agar stockpile batu bara milik PT TJSE ditutup.
“Kesimpulannya, aspirasi kita diterima. Mereka melanggar kesepakatan tahun 2016 yang menyatakan bahwa tidak boleh ada stockpile batubara di Pelabuhan Cirebon,” sambungnya
Dilain pihak, owner PT TJSE Abraham Hutabarat menyampaikan, apa yang dituduhkan warga RW 01 bahwa polusi udara dari stocpile batu bara ini melebihi ambang batas tidak benar.
“Menurut warga yang menolak katanya ada masalah polusi udara yang melebihi ambang batas. Tapi berdasarkan data KLH dilakukan pengujian per tiga bulan itu selalu di bawah ambang batas, dan kalaupun ada timbul polusi udara di pelabuhan Cirebon timbulnya bukan hanya satu titik tapi secara keseluruhan hasil daripada LH itu diatas ambang batas,”katanya.
Dia menambahkan bahwa PT. TJSE telah beroperasi di pelabuhan ini selama 20 tahun dan selalu menjaga hubungan baik dengan warga sekitar.
“Kami sebagai pengusaha ingin bekerja dalam kondisi yang kondusif. Namun, ada satu RW yang tidak mendukung, meskipun sembilan RW lainnya mendukung,” ujar Abraham.
Sebagai langkah selanjutnya, DPRD akan mengeluarkan surat rekomendasi kepada pemerintah kota untuk menutup stockpile batubara milik PT. TJSE dan berkonsultasi dengan Kementerian Pusat terkait penutupan.
“Hasil pertemuan dengan dua kelompok massa tadi, kami menyepakati akan mengeluarkan surat rekomendasi kepada pemerintah kota untuk menutup stockpile batubara milik PT. TJSE,”kata Anggota DPRD Kota Cirebon Edi Suripno usai menerima massa.
Sementara itu, mediasi antara perwakilan warga RW 01 Pesisir dengan pihak PT TJSE di gedung DPRD berlangsung, massa berbeda kubu menggelar aki demo di gedung DPRD setempat. Kelompok pertama yang pro penutupan, sedangkan kelompok massa kedua yang kontra.
Discussion about this post