PortalNusa.id– Sepanjang tahun 2022 Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat sebanyak 17 kasus kekerasan seksual terjadi di lembaga atau satuan pendidikan di Indonesia. Sekalipun jumlah kasus tersebut bila dibandingkan tahun 2022 yang berjumlah 18 kasus terjadi penurunan.
Kekerasan sexsual tetap termasuk tiga dosa besar yang istilahnya diakui negara melalui Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek). Dua diantaranya perundungan dan intoleransi.
“Melindungi anak-anak Indonesia dari berbagai bentuk kekerasan adalah tanggungjawab semua pihak, tak hanya pemerintah,” ujar Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti, lewat keterangannya, Senin (2/1/2023)..
Berikut ini adalah cuplikan data dari FSGI yang membeberkan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan sepanjang 2022,
Total Kasus
Sedikitnya 17, selisih satu dari 2021 yang sebanyak 18 kasus.
Kasus kekerasa Berdasarkan Jenjang Pendidikan
-Sekolah Dasar (SD) sebanyak 2 kasus
-SMP sebanyak 3 kasus
-SMA 2 kasus
-Pondok Pesantren 6 kasus
-Madrasah tempat mengaji/tempat ibadah 3 kasus
-tempat kursus musik bagi anak usia TK dan SD 1 kasus.
Rentang usia korban antara 5-17 tahun.
Jumlah Korban dan Pelaku
– Sebanyak 117 anak menjadi korban dengan rincian 16 anak laki-laki dan 101 anak perempuan.
– Jumlah pelaku total berjumlah 19 orang yang terdiri dari 14 guru, 1 pemilik pesantren, 1 anak pemilik pesantren, 1 staf perpustakaan, 1 calon pendeta, dan 1 kakak kelas korban.
– Rincian guru yang dimaksud adalah guru Pendidikan agama dan Pembina ekskul, Pembina OSIS, guru musik, guru kelas, guru ngaji, dll.
Modus Kekerasan Seksual
Modus pelaku kekerasan seksual di satuan Pendidikan diantaranya adalah
– mengisi tenaga dalam dengan cara memijat
– memberikan ilmu sakti (Khodam)
– dalih mengajar fikih akil baliq dan cara bersuci
– mengajak menonton film porno
– mengancam korban dikeluarkan dari keanggotaan ekstrakurikuler
– melakukan pencabulan saat proses kegiatan pembelajaran
– memaksa korban melakukan aktivitas seksual dalam ruangan kosong dan toilet satuan pendidikan
– dalih tes kedewasaan dan kejujuran dalam pemilihan pengurus OSIS
– pelaku mengirimkan konten pornografi melalui WhatsApp kepada anak/korban yang meminjam buku di perpustakaan
Contoh modus:
Pencabulan dilakukan staf perpustakaan berjenis kelamin laki-laki berinisial DP berusia 30 tahun, sementara korban berjumlah tiga orang, yaitu berinisial AC, AK, dan RH yang masih berusia 15 tahun. Modus pelaku adalah mengirimkan konten porno melalui WhatsApp kepada anak/korban yang menjadi target sasaran yang nomor whatsApp diperoleh saat korban meminjam buku.
Wilayah Kejadian
Menurut wilayah kejadiannya, kekerasan seksual di satuan-satuan pendidikan 2022 tersebar di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung, Kabupaten Cianjur, Kota Bekasi dan Kota Depok (Provinsi Jawa Barat); Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Jombang dan Kabupaten Kediri (Provinsi Jawa Timur); Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang (Provinsi Banten); Kabupaten Pekalongan dan Kabupaten Batang (Provinsi Jawa Tengah); Kabupaten Karimun (Provinsi Kepulauan Riau) dan Kabupaten Alor (NTT).
Discussion about this post