Portalnusa.id – Pemerintah Kota Cirebon melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) tengah mengkaji kebijakan pemberian insentif pajak berupa diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga mencapai 50 persen.
Langkah ini diambil sebagai upaya meringankan beban masyarakat di tengah penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang kembali mengacu pada basis data tahun 2023.
Dalam keterangannya, Pejabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Sumanto menjelaskan, terkait hal tersebut, Pemkot Cirebon melalui BPKPD telah menerbitkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) yang ditargetkan tahun ini sebanyak 86.000 SPPT akan didistribusikan kepada wajib pajak dengan target perolehan pajak sebesar Rp85 miliar.
“Kurang lebih ada 86.000 SPPT dengan target PBB sebesar 85 miliar rupiah. Jika dirata-ratakan, satu lembar SPPT itu nilainya hampir satu juta rupiah,” ujar Sumanto usai menghadiri cetak massal SPPT di kantor BPKPD, Senin (12/1/2026).
Terkait fluktuasi nilai pajak, Sumanto mengonfirmasi bahwa akan ada penurunan nilai ketetapan jika dibandingkan dengan tahun 2025. Hal ini dikarenakan pemerintah daerah memutuskan untuk mengembalikan acuan NJOP ke level tahun 2023 dengan penyesuaian kenaikan sebesar dua poin dari tahun tersebut.
“Tahun 2026 ini (ketetapan) pasti turun dibanding 2025. Kita kembali ke NJOP 2023 tapi naik dua poin, jadi kenaikannya kurang lebih 15 persen dari posisi tahun 2023 awal sesuai dengan Perda yang berlaku,”tambahnya.
Sebagai bentuk kompensasi dan stimulus bagi warga, terutama bagi mereka yang memiliki tunggakan pajak dari periode 2010 hingga 2025, pemerintah sedang merumuskan aturan diskon.
“Kami sedang kaji sesuai arahan Pak Wali Insya Allah akan ada pengurangan atau diskon, maksimal bisa sampai 50 persen. Kami upayakan ini bisa terealisasi lebih cepat, mirip dengan sistem pajak kendaraan bermotor agar masyarakat lebih ringan dalam melunasi kewajibannya,”katanya
Sementara itu Kepala BPKPD Kota Cirebon Mastara menjelaskan pihaknya pada tahun ini mencetak sebanyak 86 ribu SPPT PBB-P2.
“Setelah tercetak semua langsung dibagikan ke wajib pajak. Target tahun ini Rp.85 miliar. Mudah-mudahan tingkat kepatuhan wajib pajak pada tahun ini lebih baik atau lebih tinggi dari tahun lalu,”katanya.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi wajib pajak sekaligus membantu pemulihan ekonomi masyarakat melalui relaksasi beban pajak daerah.
Samsung Resmi Luncurkan Galaxy A57 5G dan A37 5G: Bawa “Awesome Intelligence” ke Segmen Menengah
Portalnusa.id – Samsung Electronics Co., Ltd. secara resmi memperkenalkan lini terbaru dari keluarga Galaxy A series, yakni Galaxy A57 5G...




































Discussion about this post