PortalNusa.ID, Sukabumi | Pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Sukabumi mencatatkan tren positif. Hingga 31 Oktober 2025, rasio pertumbuhan PAD mencapai 55,65 persen, naik signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi Galih Marelia Anggraeni menjelaskan, pengukuran capaian PAD dilihat dari tiga indikator utama: rasio pertumbuhan, persentase peningkatan, dan efektivitas PAD.
“Rasio pertumbuhan PAD mengukur seberapa besar peningkatan PAD dari tahun ke tahun. Tahun ini hasilnya mencapai 55,65 persen,” ujar Galih, Selasa (4/11/2025).
Berdasarkan data BPKPD per 31 Oktober 2025, realisasi pajak daerah dan retribusi daerah non-BLUD tercatat sebesar Rp114,8 miliar. Angka ini melonjak dari Rp73,7 miliar pada periode yang sama di 2024.
Menurut Galih, salah satu pendorong peningkatan PAD adalah masuknya opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ke kas daerah, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
“Meski sebagian penerimaan berasal dari opsen PKB, kami juga tetap berupaya mengoptimalkan pajak murni daerah melalui berbagai strategi,” jelasnya.
Berbagai langkah dilakukan Pemkot Sukabumi, mulai dari operasi gabungan dengan Samsat dan Satlantas Polres Sukabumi Kota, hingga sosialisasi kepada wajib pajak melalui pesan WhatsApp massal dan surat Kantor Pos.
Selain itu, BPKPD juga menurunkan 15 penelusur pajak di tujuh kecamatan untuk mendata dan menindaklanjuti wajib pajak kendaraan bermotor yang belum memenuhi kewajiban.





































Discussion about this post