Portalnusa.id – Dua warga di RW 04 Karang Dawa Timur, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk datang mengadu ke kantor DPRD Kota Cirebon untuk meminta keadilan, Kamis (30/10/2025).
Mereka adalah Safari dan Slamet Sadidi.
Mereka mengadu atas eksekusi lahan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Cirebon pada tanggal 29 Oktober lalu, yang mereka nilai sangat tidak adil bagi mereka.
Safari menceritakan, bahwa tanggal 29 Oktober kemarin, PN Cirebon melakukan eksekusi terhadap sebuah lahan, yang di lokasi ada empat pihak yang menduduki.
Empat pihak tersebut adalah sebuah pabrik soun, sebuah rumah yang ditempati Slamet Sadidi, sebuah rumah yang ditempati Siti Fatonah dan sebuah bengkel milik Ustadi.
“Saya adalah adik dari Slamet Sadidi dan kakak dari Siti Fatonah. Kami datang untuk mengadu,” ungkap Safari.
Lebih lanjut diceritakan Safari, keluarganya menempati lahan tersebut sejak tahun 1957 kepada pemilik lahan, dan pada tahun 1971 berhenti bayar sewa karena pemilik meninggal dunia.
Tiba-tiba, tahun 1998 datang seseorang asal Bandung yang mengklaik kepemilikan lahan yang di atasnya adalah rumah tinggal keluarga Safari.
Singkat cerita, ada proses hukum yang berjalan, sampai akhirnya ada putusan dan ada permohonan eksekusi lahan.
Pada dasarnya, Safari pun mengakui bahwa jika harus dikosongkan, maka keluarganya tidak akan menolak, karena mereka juga tidak memiliki bukti kepemilikan.
Sampai pada tanggal 13 Oktober lalu, ada surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi yang diterima empat pihak yang menduduki lahan.
Safari bersama keluarga pun legowo, karena dalam surat tersebut, eksekusi akan dilaksanakan pada tanggal 29 Oktober 2029.
“Jelas tertulis di surat tersebut eksekusi akan dilakukan pada 29 Oktober 2029,” sebut Safari.
Namun ternyata, tanggal 29 Oktober 2025 kemarin eksekusi dilakukan, bahkan saat ini rumah kakak dan adik Safari sudah diratakan dengan alat berat.
“Kami terima kalau harus pindah, tapi di surat itu jelas tahunnya, maka kami punya kesempatan untuk bersiap-siap,” kata Safari.
Sementara itu, anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan, Subagja yang menemui Safari dan Slamet ikut menyayangkan sikap PN Cirebon yang terlihat tidak profesional.
Jikapun ada kesalahan dalam sisi administrasi persuratan, lanjut Subagja, seharusnya PN segera merevisi suratnya, sehingga warga yang sebetulnya tidak menolak eksekusi ini dirugikan.
“Ya kami berharap penegakan hukum sesuai prosedur, dan yang menjadi dasar warga ya surat yang diterbitkan PN Cirebon,” kata Subagja.
Samsung Resmi Luncurkan Galaxy A57 5G dan A37 5G: Bawa “Awesome Intelligence” ke Segmen Menengah
Portalnusa.id – Samsung Electronics Co., Ltd. secara resmi memperkenalkan lini terbaru dari keluarga Galaxy A series, yakni Galaxy A57 5G...




































Discussion about this post