PortalNusa.ID, Sukabumi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-28 Tahun Sidang 2025 dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Rapat digelar di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (4/8/2025).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf. Turut hadir Bupati Sukabumi Asep Japar, anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.
Dalam penyampaian nota pengantar, Bupati Sukabumi Asep Japar menjelaskan bahwa perubahan APBD tahun anggaran 2025 dilakukan sebagai respons atas dinamika ekonomi dan kebijakan fiskal yang tidak sesuai dengan asumsi awal. Menurutnya, langkah ini mengacu pada Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang memberikan ruang penyesuaian jika terjadi pelampauan atau penurunan pendapatan, pergeseran alokasi belanja, maupun kondisi darurat.
“Perubahan APBD ini menjadi kebutuhan mendesak karena adanya penyesuaian target pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah,” ujar Asep.
Penyesuaian tersebut didasarkan pada hasil evaluasi semester pertama APBD 2025 dan mempertimbangkan dinamika makroekonomi daerah. Selain itu, perubahan ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang APBD 2025 serta kesepakatan bersama DPRD melalui Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disetujui pada 21 Juli 2025.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menegaskan bahwa perubahan APBD dilakukan untuk menyesuaikan postur anggaran sekaligus memperkuat alokasi pada program-program prioritas.
“Karena di tahun ini cukup luar biasa, maka kita melihat pentingnya adanya anggaran perubahan pada 2025,” ujar Budi. “Ada banyak hal yang perlu diperhatikan dan diprioritaskan, dan DPRD akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah dalam proses ini.”
Budi menambahkan, DPRD juga akan mengawal peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah. “Harapannya, dengan optimalisasi pendapatan, pemerintah daerah bisa menambah program-program yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Setelah penyampaian nota pengantar, DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan membahas detail rencana perubahan APBD sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah. Proses pembahasan ini akan difokuskan pada efektivitas penggunaan anggaran dan pemenuhan target pembangunan daerah yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).





































Discussion about this post