PortalNusa.ID, Sukabumi | DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Bupati Sukabumi dan Sekretaris Daerah menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Sinergi Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II.
Kegiatan tersebut digelar di Candi Bentar Hall, Putri Duyung Ancol, Jakarta, pada Kamis (10/7/2025), dan diikuti oleh sejumlah kepala daerah, ketua DPRD, sekretaris daerah, serta inspektur dari wilayah kerja Wilayah II KPK, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Lampung, Sumatera Selatan, dan Kepulauan Bangka Belitung.
Rakor ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi antar-lembaga dalam menciptakan pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel. Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya preventif KPK dalam menekan potensi praktik korupsi, khususnya pasca-pelantikan kepala daerah baru di sejumlah wilayah.
Kegiatan dibuka oleh pimpinan KPK dan dilanjutkan dengan sambutan dari Gubernur DKI Jakarta selaku pembicara kunci. Dalam kesempatan tersebut, dilakukan pula penandatanganan komitmen antikorupsi secara simbolis oleh gubernur dan ketua DPRD provinsi sebagai perwakilan daerah.
Rangkaian acara terdiri dari dua sesi diskusi panel yang menghadirkan narasumber dari berbagai kementerian dan lembaga strategis, seperti Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, BPKP, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Topik yang dibahas meliputi strategi pemberantasan korupsi di daerah, penguatan efektivitas belanja publik, peningkatan transparansi pelayanan publik, serta pengembangan indeks integritas nasional.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini dan menyatakan dukungannya terhadap agenda pemberantasan korupsi.
“Komitmen pemberantasan korupsi harus terus diperkuat, baik di tingkat legislatif maupun eksekutif daerah. Kami mendukung upaya sinergis untuk membangun pemerintahan yang bersih dan berpihak kepada rakyat,” ujar Budi.
Sementara itu, KPK menyampaikan bahwa rakor serupa akan terus dilakukan sebagai bagian dari fungsi koordinasi dan supervisi, serta sebagai langkah nyata dalam membangun sistem pemerintahan daerah yang berintegritas.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan tata kelola pemerintahan di daerah semakin membaik dan mampu mencegah praktik-praktik korupsi secara sistematis, khususnya di wilayah kerja Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK.




































Discussion about this post