Portalnusa.id – Owner Perusahaan Terbatas (PT) Cipta Hasil Sugiarto (CHAS) Sugiarto digugat saudara iparnya Widjoyo Santoso seusai Sugiarto membantu melunasi hutang piutang Widjoyo Santoso dan Istrinya Linda Widianti.
Diketahui, Linda Widianti merupakan Kakak Ipar dari Sugiarto yang berarti kakak kandung dari Istri Sugiarto Hani.
Penasehat Hukum dan juga Pengacara Sugiarto Muhammad Ihsan menjelaskan, digugatnya bos penyewa alat berat ini oleh Iparnya, bermula keduanya Widjoyo Santoso dan Linda Widianti terlilit hutang, setelah mengajukan pinjaman ke koperasi sebesar 22 miliar dengan memberikan jaminan berupa bangunan dan tanah di daerah Lemahwungkuk Kota Cirebon dan Kedawung Kabupaten Cirebon.
Karena tak sanggup untuk membayar angsuran, pihak koperasi akan melakukan lelang kedua jaminan tersebut dengan harga yang lebih murah. Karena hal tersebut, Widjoyo Santoso dan Linda mendatangi kantor PT CHS menemui Sugiarto untuk meminta tolong.
“Karena mereka ini ada hubungan keluarga dengan klien kami, jadi klien kami dengan rasa iba akhirnya membantu,”katanya saat konferensi pers, Rabu kemarin.
Widjoyo Santoso dan istri meminta Sugiarto untuk menebus dua sertifikat tanah dan bangunan yang dijadikan jaminan kepada Koperasi.
“Kliem kami membantu dengan menebus dua sertifikat itu dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) ada dua PPJB yang sudah ditransaksikan dan itu semua sudah balik nama sudah menjadi hak milik Pa Sugiarto,”jelas Iksan.
Namun lanjut Iksan, marahnya Sugiarto hingga melakukan gugatan balik, sebelum proses balik nama, Sugiarto dituduh telah melakukan pemaksaan kepada Widjoyo untuk menandatangani PPJB. Bahkan melalui kuasa hukumnya Widjoyo melakukan somasi.
“Disebutkan bahwa ada tindakan premanisme atau pemaksaan terhadap proses jual beli yang sudah terjadi,”katanya.
Karena hal tersebut, Iksan menuturkan, kliennya terasa terganggu karena tiba-tiba Sugiarto disomasi dan digugat saudara iparnya Widjoyo Santoso.
“Widjoyo ini beberapa mengajukan gugatan, tapi cabut lagi gugatannya, klien kami menganggap bahwa ini persoalannya tidak serius kenapa kok ada proses-proses hukum seperti itu sehingga akhirnya klien kami memutuskan untuk menggugat yang bersangkutan kenapa menggugat karena proses jual-beli sudah selesai proses transaksi sudah selesai dengan harga yang wajar dan proses balik nama sudah selesai jadi akhirnya klien kami menggugat yang bersangkutan untuk mengkosongkan objek yang sudah menjadi hak milik klien kami,”katanya.
Kronologi peristiwa ini bermula pada 2018 lalu, Widjoyo meminjam dana ke sebuah koperasi senilai Rp 22 miliar. Dalam pinjaman ini, Widjoyo menyertakan jaminan fasilitas kredit berupa tanah dan bangunan di atasnya yang terletak di Lemahwungkuk, Kota Cirebon dan Kedawung Kabupaten Cirebon.
Di tengah perjalanan, Widjoyo tidak bisa membayar angsuran. Hingga akhirnya pihak koperasi mengirimkan surat peringatan terakhir kepada Widjoyo pada 2 Januari 2019, yang pada intinya jika sampai 28 Februari 2019 tidak melakukan pembayaran maka pihak koperasi akan mendaftarkan agunan tanah di Lemahwungkuk tersebut ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang untuk dilelang. Karena kesulitan ekonomi, Widjoyo tidak mampu membayar pinjaman kreditnya.



































Discussion about this post