PortalNusa.ID, Sukabumi | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menggelar Rapat Paripurna ke-21 Tahun Sidang 2025 pada Rabu (18/6/2025), dengan agenda utama penyampaian Nota Penjelasan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD ini dipimpin oleh Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, S.M. Hadir pula Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, para anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Andreas menyampaikan Nota Pengantar Bupati sekaligus mengumumkan capaian membanggakan yang kembali diraih Kabupaten Sukabumi, yakni opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Opini WTP tersebut menjadi yang ke-11 kalinya diraih secara berturut-turut sejak tahun 2014.
“Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran perangkat daerah atas kerja keras dan komitmen menjaga transparansi serta akuntabilitas keuangan daerah,” ujar Andreas.
Realisasi Anggaran Capai 98,95 Persen
Dalam laporan yang disampaikan, realisasi pendapatan daerah Kabupaten Sukabumi pada tahun anggaran 2024 tercatat sebesar Rp 4,65 triliun atau mencapai 98,95 persen dari target. Pendapatan Asli Daerah (PAD) bahkan berhasil melampaui target, yaitu sebesar Rp 773,39 miliar.
Di sisi belanja, realisasi tercatat sebesar Rp 4,57 triliun, sehingga menghasilkan surplus anggaran sebesar Rp 80,55 miliar. Aset daerah pun mengalami peningkatan dan kini tercatat mencapai Rp 6,14 triliun.
Sementara itu, Laporan Operasional menunjukkan surplus kegiatan operasional sebesar Rp 107,41 miliar. Setelah dikurangi defisit dari kegiatan non-operasional dan pos luar biasa, surplus bersih menjadi Rp 96,03 miliar. Meski demikian, laporan arus kas mencatat penurunan sebesar Rp 6,80 miliar, dengan saldo akhir kas sebesar Rp 122,40 miliar.
Dorong Penyempurnaan melalui DPRD
Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga menyampaikan Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) yang memberikan penjelasan rinci mengenai posisi keuangan, termasuk laporan keuangan dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan pemerintah desa.
Dalam proses pembahasan Raperda ini, pemerintah daerah mengharapkan saran konstruktif dari DPRD guna penyempurnaan dokumen pertanggungjawaban APBD. Andreas menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kolaborasi yang solid antara DPRD dan pemerintah daerah sangat penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pembangunan yang berdampak langsung kepada masyarakat,” tuturnya.
Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali menyampaikan bahwa Rapat Paripurna akan dilanjutkan pada Kamis (19/6/2025) untuk mendengarkan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024.
“Kami meminta seluruh fraksi menyiapkan pandangan umum sebaik mungkin agar proses pembahasan berjalan optimal dan tepat sasaran,” kata Budi.
Rangkaian pembahasan ini menjadi bagian dari komitmen bersama dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah dan mendorong pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Sukabumi.
Discussion about this post