Portalnusa.id – Dua pangkalan gas oplosan berhasil terbongkar oleh jajaran Sat Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota (Ciko). Dua pangkalan gas oplosan itu, di wilayah Kelurahan Karangmulya, Kecamatan Kesambi dan Pegambiran Kecamatan Lemawungkuk.
Dari pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan enam orang pelaku. Di Karangmulya, ada tiga pelaku yang diamankan, berinisial S (38) buruh harian lepas yang bertugas sebagai pengisi ulang gas, YM (50), pemilik tabung serta fasilitas, dan IR (51) seorang kurir gas.
Sementara di Pegambiran, polisi mengamankan 3 orang berinisial AS (31) dan A (33) sebagai pengisi ulang atau karyawan, dan G (41) pemilik fasilitas dan kendaraan.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 528 tabung gas 3 Kg, 128 tabung ukuran 12 Kg, dan 340 tabung ukuran 6 Kg. Tidak hanya itu, polisi juga menyita 9 regulator untuk memindahkan isi gas, 2 ponsel.
“Kita juga mengamankan 1645 tutup segel dengan berbagai warna. Pengungkapan ini, dari dua tirik tempat yang berbeda, masing-masing pelaku punya pangkalan sendiri, untuk dikumpulkan dan dipindahkan,” papar Kapolres Cirebon Kota (Ciko) AKBP Eko Iskandar dalam press rilis di halaman Mako Polres Ciko, Selasa (17/6/2025).
Eko mengatakan, modus pelaku sederhana. Yakni, mereka menyambungkan dua tabung dengan pipa besi, lalu menggunakan karet dan timbangan digital untuk memastikan berat gas sesuai, kemudian diedarkan ke masyarakat. Sebab itu, beberapa orang yang mengetahui modus pelaku langsung melaporkan ke polisi.
“Pengungkapan ini, kita menerima informasi dari masyarakat yang resah dengan gas oplosan. Kita tidak lanjutin dan mengamankan pelaku. Saya himbau kepada masyarakat, gas oplosan sangat berbahaya akan terjadinya kebocoran gas,” terangnya.
Para pelaku telah menjalankan aksinya selama 10 bulan terakhir. Mirisnya lagi, mereka memiliki pangkalan gas yang terdaftar secara legal. Namun, mereka melakukan perbuatan curang tanpa sepengetahuan orang lain, demi keuntungan yang lebih besar.
Mereka meraup keuntungan hingga Rp80 ribu per tabung. Dengan menjual gas oplosan ke pasaran dengan harga normal, yakni Rp225 ribu untuk tabung 12 Kg dan Rp115 ribu untuk tabung 6 Kg. “Akibat kejadian inj, kerugian negara mencapai Rp2,5 miliar,” tandas Eko.
Akibat perbuatannya ini, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp60 miliar.
Di tempat yang sama, Sales Branch Manager Rayon IV Cirebon PT Pertamina Patra Niaga, M. Fadlan Ariska menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Polres Ciko yang sudah membantu dan mengungkap distribusi gas 3 Kg untuk masyarakat miskin, justru di oplosan oleh pelaku.
Katanya, dampak dari pengoplosan gas ini, bisa terjadi kelangkaan dan dapat mengganggu kondusivitas distribusi Gas LPG 3 Kg.
“Praktik seperti ini dapat mengganggu distribusi elpiji 3 Kg di masyarakat, bahkan bisa menyebabkan kelangkaan seperti yang terjadi di Jabodetabek pada Februari 2025 lalu. Jika praktik ini terus berlanjut, masyarakat miskin yang benar-benar membutuhkan gas subsidi bisa kesulitan mendapatkan,” tandasnya.
Discussion about this post