PortalNusa.ID, Sukabumi | Pemerintah Kota Sukabumi kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024. Penghargaan ini diterima langsung oleh Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat, Jumat (23/5/2025).
Capaian ini menjadi prestasi ke-11 kali berturut-turut bagi Kota Sukabumi. Meski demikian, Wali Kota Ayep Zaki menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berpuas diri dan akan terus melakukan perbaikan di empat sektor strategis.
“Alhamdulillah Kota Sukabumi dapat WTP 11 kali berturut-turut. Namun memang ada yang harus diperbaiki, yaitu BUMD Waluya, kemudian juga PUTR, dana BOS, dan dana hibah. Jadi ada empat yang harus betul-betul saya kawal ke depannya,” ujar Ayep Zaki usai menerima laporan hasil pemeriksaan dari BPK.
Dalam kesempatan tersebut, penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) juga dilakukan oleh Wali Kota Sukabumi bersama Ketua DPRD Kota Sukabumi dan Inspektur Kota Sukabumi, En Rukmini.
Opini WTP yang diberikan oleh BPK didasarkan pada empat kriteria utama: kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi, efektivitas sistem pengendalian intern, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Keempat aspek ini menjadi tolok ukur penting untuk menilai kewajaran dan keandalan laporan keuangan pemerintah daerah. Dalam konteks ini, Kota Sukabumi dinilai berhasil memenuhi standar akuntabilitas dan transparansi yang ditetapkan.
Wali Kota Ayep juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan dana hibah serta belanja barang dan jasa. Menurutnya, keberhasilan mempertahankan WTP harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.
“Tapi secara umum, Kota Sukabumi wajar tanpa pengecualian, 11 kali berturut-turut. Ini tetap jadi motivasi untuk kami agar terus meningkatkan akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah,” pungkasnya.





































Discussion about this post