PortalNusa.ID, Sukabumi | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-16 Tahun Sidang 2025 pada Jumat, (16/5/2025). Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, ini berlangsung di ruang rapat utama DPRD dan dihadiri Wakil Bupati H. Andreas, para anggota DPRD, Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.
Agenda utama rapat kali ini adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029. Ketua DPRD menyebut, pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Rapat Badan Musyawarah DPRD bersama Pemerintah Daerah yang digelar pada 30 April 2025.
Fraksi-Fraksi Sampaikan Pandangan Strategis
Pandangan umum disampaikan secara bergiliran oleh perwakilan fraksi. Fraksi Partai Golkar dan PAN melalui juru bicara H.M Loka Tresnajaya, menyatakan dukungannya terhadap penyusunan dana cadangan sebagai solusi mengurangi beban pembiayaan Pilkada dalam satu tahun anggaran.
“Strategi anggaran multi-year dari 2026 hingga 2028 dengan target Rp 120 miliar diharapkan menjaga stabilitas keuangan daerah,” ujar Loka. Fraksi ini juga menekankan pentingnya keterlibatan aktif stakeholder seperti KPU, Bawaslu, Disdukcapil, dan TNI-Polri dalam menyusun perhitungan kebutuhan dana Pilkada.
Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra melalui Ruslan Abdul Hakim menyoroti pentingnya keseimbangan antara penyisihan dana Pilkada dan program kesejahteraan rakyat. Fraksi ini mendorong kajian mendalam terkait besaran dana, memperhitungkan faktor demografis, inflasi, dan mendesak transparansi dalam penyusunan anggaran.
“Dana cadangan harus menjadi instrumen fiskal yang matang dan akuntabel,” tegas Ruslan.
Fraksi PKS melalui Iwan Ridwan mendukung pembentukan dana cadangan, namun menyarankan agar anggaran tahun 2025 dan 2026 lebih difokuskan pada pembangunan. PKS mengusulkan penggunaan SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) yang tiap tahunnya melebihi Rp 120 miliar sebagai sumber dana, ketimbang mengambil dari APBD murni.
Fraksi ini juga menyoroti pentingnya penempatan dana cadangan pada lembaga keuangan daerah seperti BPR untuk mendukung kinerja BUMD.
Di sisi lain, Fraksi PDI Perjuangan melalui Sendi A. Maulana menyoroti lonjakan anggaran yang diusulkan, yakni Rp 120 miliar untuk tiga tahun, jauh lebih tinggi dibandingkan Pilkada sebelumnya. Fraksi ini mendesak evaluasi menyeluruh terhadap usulan tersebut dengan mengedepankan koordinasi lintas lembaga dan penerapan prinsip transparansi serta akuntabilitas.
“Dana cadangan harus dikelola secara terbuka melalui sistem informasi digital yang mudah diakses publik,” ujar Sendi.
Fraksi PKB serta Fraksi Partai Demokrat dan PPP menyampaikan pandangan secara tertulis. Fraksi PKB berhalangan hadir karena sedang mengikuti Bimbingan Teknis di Bandung, sesuai surat dari DPW PKB Jawa Barat.
Secara keseluruhan, pandangan fraksi-fraksi memberikan catatan, kritik membangun, serta usulan teknis kepada Pemerintah Daerah demi menyempurnakan Raperda tersebut.
Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali menyampaikan bahwa seluruh pandangan fraksi akan ditanggapi secara resmi oleh Bupati pada Rapat Paripurna berikutnya yang dijadwalkan pada Rabu, 21 Mei 2025.
“Diharapkan, melalui pembahasan yang komprehensif, Raperda ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk mempersiapkan pelaksanaan Pilkada 2029 tanpa mengganggu stabilitas fiskal daerah,” pungkasnya.
Discussion about this post