PortalNusa.ID, Sukabumi – Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengusulkan pembentukan dana cadangan sebesar Rp120 miliar untuk mendukung pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) tahun 2029. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna ke-15 tahun sidang 2025 DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (15/5/2025).
Agenda utama rapat paripurna yang digelar di ruang rapat utama DPRD itu adalah penyampaian nota penjelasan Bupati Sukabumi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan dana cadangan untuk Pilkada 2029. Nota tersebut dibacakan oleh Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas.
“Seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk dan pemilih, kebutuhan logistik seperti surat suara, kotak suara, serta honorarium penyelenggara di tingkat TPS akan meningkat signifikan,” kata Andreas.
Andreas menjelaskan, kondisi geografis Kabupaten Sukabumi yang luas dan beragam juga turut berkontribusi terhadap besarnya biaya distribusi logistik pemilu. Karena itu, pengalokasian anggaran secara bertahap dianggap sebagai solusi strategis agar tidak membebani satu tahun anggaran penuh.
Usulan pembentukan dana cadangan tersebut merujuk pada Pasal 303 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Selain itu, Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah juga menyebutkan bahwa dana cadangan harus ditetapkan melalui peraturan daerah.
“Peraturan ini diharapkan dapat menjamin kelancaran pelaksanaan Pilkada 2029 dengan prinsip efisiensi dan keberlanjutan, tanpa mengganggu alokasi anggaran bagi program pembangunan prioritas lainnya,” ujarnya.
Total dana cadangan yang diajukan mencapai Rp120 miliar dan direncanakan dialokasikan secara bertahap melalui APBD selama tiga tahun, yakni Rp40 miliar pada 2026, Rp40 miliar pada 2027, dan Rp40 miliar pada 2028. Dana ini nantinya akan digunakan untuk membiayai seluruh tahapan Pilkada secara transparan dan akuntabel.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, didampingi oleh Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Hadir pula para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.
Raperda ini masih dalam tahap pembahasan awal dan memerlukan masukan dari berbagai pihak sebelum disahkan. Pemerintah daerah berharap regulasi ini dapat segera ditetapkan demi mendukung proses demokrasi yang berkualitas dan menghasilkan kepemimpinan daerah yang amanah dan berintegritas.





































Discussion about this post