PortalNusa.id, Sukabumi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-8 tahun 2025 pada Rabu, 12/03, di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu.
Dalam rapat tersebut, Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai perubahan status hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sukabumi menjadi Perseroan Terbatas (Perseroda) PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi.
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, dan dihadiri oleh perwakilan fraksi-fraksi DPRD. Dalam pemaparannya, Bupati Asep Japar menanggapi pandangan tujuh fraksi DPRD, yakni Golkar, Gerindra, PKS, PDIP, PAN, PKB, Demokrat, dan PPP.
Transformasi Perumda BPR Sukabumi
Bupati Sukabumi menegaskan bahwa perubahan status hukum Perumda BPR menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda) bertujuan untuk memperkuat kelembagaan dan meningkatkan otoritas sektor keuangan BPR. Transformasi ini diharapkan dapat meningkatkan independensi bank serta memperkuat tata kelola perusahaan.
Selain itu, dalam upaya modernisasi layanan, PT Perseroda akan menerapkan teknologi informasi guna meningkatkan kualitas layanan perbankan. Penggunaan teknologi ini memungkinkan transaksi yang lebih cepat, mudah, dan aman, serta tidak terbatas oleh ruang dan waktu.
Partisipasi Masyarakat dalam Kepemilikan Saham
Lebih lanjut, Bupati Asep Japar menjelaskan bahwa PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda) akan berbentuk perseroan terbatas dengan skema kepemilikan saham. Dengan model ini, masyarakat dapat berpartisipasi sebagai pemegang saham, sehingga mengurangi ketergantungan bank terhadap pemerintah daerah dalam aspek permodalan maupun pengembangan sumber daya manusia.
“Dengan perubahan ini, kami berharap PT Perseroda dapat menjadi lembaga keuangan yang kuat dan berperan strategis dalam pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kami juga berharap PT Perseroda bisa menjadi penggerak utama dalam perekonomian daerah dengan memberikan akses pembiayaan yang lebih mudah bagi pelaku UMKM,” ujar Bupati.
Perubahan status hukum ini diharapkan mampu membawa dampak positif bagi perekonomian Kabupaten Sukabumi, khususnya dalam mendukung pertumbuhan sektor UMKM sebagai mitra strategis pembangunan daerah.
Discussion about this post