PortalNusa.id, Bandung| Ketua Umum JPKP, Azis Soleh, kembali mengungkap informasi mengenai pihak-pihak yang telah dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung dalam penyelidikan dugaan korupsi iklan BJB. Informasi ini disampaikan di kediamannya saat ditemui pada Selasa, 25/02/2025.
Menurut Azis, Kejari Kota Bandung secara intensif telah meminta keterangan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.
“Berdasarkan informasi yang dikumpulkan oleh rekan-rekan di lapangan, Kejari Kota Bandung telah memanggil empat orang dari internal BJB, pimpinan delapan perusahaan agensi iklan, serta beberapa media yang menerima order pemasangan iklan BJB,” ujarnya.
Dari pihak internal BJB, mereka yang dipanggil antara lain AS selaku Plt Pimdiv Corporate Secretary BJB, IM yang menjabat Grup Head Humas Divisi Corporate Secretary BJB, WH yang menjabat Pimdiv Corsec BJB pada periode 2020-2024, serta SP yang menjabat Grup Head Humas Divisi Corporate Secretary BJB pada periode 2020-2023.
Sementara itu, dari perusahaan agensi iklan, beberapa nama yang dipanggil mencakup HH, pimpinan CV Global Pariwara Nusantara dan Lumiere Branding; SHD dari PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan PT BSC Advertising; SJK, pimpinan PT Cipta Karya Mandiri Bersama dan PT Cipta Karya Sukses Bersama; serta IAD, Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan PT Atedja Muliatama. Selain itu, beberapa media online yang menerima order iklan BJB juga ikut dipanggil.
“Hasil investigasi di lapangan menunjukkan bahwa delapan perusahaan agensi iklan BJB ternyata dimiliki oleh hanya empat orang, yakni HH, SHD, SJK, dan IAD. Masing-masing individu memiliki dua perusahaan yang digunakan untuk memperoleh proyek ini. Ini merupakan kejanggalan yang perlu dipertanyakan,” kata Azis.

Namun, Azis mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah pihak-pihak yang dipanggil telah memenuhi panggilan tersebut atau tidak. “Untuk hal itu, silakan konfirmasi langsung ke Kejari Kota Bandung,” tambahnya.
Sebelumnya, Azis juga telah mengungkap bahwa Kejari Kota Bandung tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam penempatan iklan BJB periode 2019-2024, yang diduga berpotensi merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Namun, ia menyayangkan karena penyelidikan tersebut tiba-tiba terhenti. Ia menduga adanya intervensi pihak tertentu yang berupaya menghambat Kejari dalam mengungkap kasus ini.
“Kami prihatin jika proses ini terhenti di tengah jalan, karena akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia,” tegasnya.
Azis pun mengajak masyarakat Jawa Barat, termasuk Pemerintah Provinsi Jabar, terutama Gubernur Dedi Mulyadi, untuk memberikan dukungan moral kepada Kejari Kota Bandung agar kasus dugaan korupsi ini bisa diungkap secara tuntas.
Hingga tulisan ini publis, kami belum berhasil menemui Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung maupun Kasi Pidsus yang menangani kasus ini untuk dipintai keterangan dan konfirmasinya. ***





































Discussion about this post