PortalNusa.ID, Sukabumi | Dalam upaya menciptakan regulasi yang lebih partisipatif, DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Dalam rapat yang digelar di gedung DPRD, sebanyak 19 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disepakati sebagai prioritas pembahasan tahun depan.
Menariknya, DPRD menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam penyusunan regulasi ini. Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menegaskan bahwa aspirasi publik akan menjadi bagian penting dalam proses legislasi daerah.
“Kami mengundang akademisi, organisasi masyarakat sipil, pelaku usaha, hingga warga biasa untuk memberikan masukan terhadap Raperda yang akan dibahas,” ungkapnya.
Sebagai bentuk komitmen, DPRD akan menggelar forum diskusi dan uji publik untuk menampung berbagai perspektif. Langkah ini diharapkan menghasilkan regulasi yang lebih inovatif, inklusif, dan berorientasi pada kepentingan warga Sukabumi.
Selain isu partisipasi, Propemperda 2025 juga menyoroti kebijakan strategis di bidang perlindungan sosial, lingkungan hidup, hingga investasi. Salah satu Raperda yang menjadi sorotan adalah perlindungan hak penyandang disabilitas serta pengelolaan mata air berbasis kearifan lokal.
Dengan pendekatan baru yang lebih terbuka dan transparan, DPRD Sukabumi berharap regulasi yang disusun tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. (*)





































Discussion about this post