PortalNusa.ID, Sukabumi | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna untuk membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif yang berfokus pada perlindungan lingkungan dan peningkatan investasi. Ketiga regulasi ini diharapkan menjadi solusi bagi tantangan ekologi dan ekonomi di daerah tersebut.
Salah satu Raperda yang dibahas adalah Raperda tentang Pengetahuan Tradisional dalam Penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air, yang menekankan pentingnya kearifan lokal dalam menjaga sumber mata air dari ancaman eksploitasi dan perubahan iklim. Dengan adanya regulasi ini, peran masyarakat adat dalam konservasi air akan semakin diperkuat.
Selain itu, Raperda tentang Jasa Lingkungan bertujuan untuk memberikan insentif kepada masyarakat yang menjaga ekosistem, seperti hutan dan sungai. Model pembayaran jasa lingkungan (PES) ini telah terbukti efektif di berbagai daerah dan kini diusulkan untuk diterapkan di Kabupaten Sukabumi sebagai langkah konkret menjaga keseimbangan ekologi.
Sementara itu, Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi diharapkan mampu menarik investor dengan skema insentif fiskal dan kemudahan perizinan. Regulasi ini bertujuan meningkatkan ekonomi daerah, membuka lapangan kerja, serta mempercepat pembangunan infrastruktur tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa pembahasan ini merupakan langkah awal dalam menciptakan kebijakan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan. “Kami ingin memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar berdampak positif bagi semua pihak, tidak hanya sektor tertentu,” ujarnya.
Proses selanjutnya adalah uji publik dan penyempurnaan draf sebelum disahkan. Masyarakat diharapkan aktif memberikan masukan agar regulasi ini benar-benar mencerminkan kebutuhan di lapangan dan menjadi solusi bagi pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Sukabumi. (*)
Discussion about this post