SUKABUMI, PortalNusa.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi, terpaksa mengamankan puluhan barang milik Pedagang Kaki Lima (PKL), yang kedapatan berjualan di area zona merah PKL Kota Sukabumi. Usai diamankan, nantinya para PKL tersebut akan digiring untuk mengikuti proses persidangan tindak pidana ringan (tipiring), yang dilakukan gabungan bersama pihak kejaksaan maupun pengadilan negeri Kota Sukabumi.
Penjabat (Pj) Walikota Sukabumi, Kusmana Hartadji meninjau langsung proses sidang tipiring yang dilakukan di seputaran Alung-alun Kota Sukabumi. Ada sebanyak 26 PKL yang terjaring kegiatan penindakan kali ini.
“Mereka yang terjaring yaitu PKL yang kedapatan berjualan di zona merah. Nantinya akan ada sanksi yang diberikan pada proses persidangan yang berlangsung. Kita berharap ada efek jera dari sanksi yang diberikan itu,” ujar kang Tutus, sapaan akrab Pj Walikota Sukabumi, Kamis (21/12).
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah pada Satpol PP Kota Sukabumi, Sudrajat mengatakan, dari total 26 PKL yang terjaring, sebanyak 19 PKL telah mengikuti proses sidang tipiring. Nanti sisanya, yang tidak mengikuti sidang, akan dilakukan panggilan untuk datang ke Kantor Satpol PP Kota Sukabumi.
“Mereka (PKL) yang terjaring dan mengikuti sidang tipiring dikenai sanksi dengan nominal denda yang berbeda-beda. Kita bukan melihat nominalnya, tapi ingin memberikan efek jera kepada mereka yang melanggar,” pungkasnya.





































Discussion about this post