PortalNusa.ID, Sukabumi | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna yang membahas sejumlah agenda strategis pembangunan daerah, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Palabuhanratu, Rabu (21/05/2025). Rapat dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukabumi serta jajaran Forkopimda.
Paripurna ini mengagendakan lima poin utama, yakni: penyampaian laporan Komisi III DPRD atas Raperda tentang perubahan nomenklatur dan badan hukum Perumda BPR Sukabumi menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda); pengambilan keputusan dan persetujuan DPRD; penyampaian Nota Pengantar Bupati atas Raperda tentang RPJMD Kabupaten Sukabumi Tahun 2025–2029; jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi terkait dana cadangan Pilkada 2029; serta penetapan Panitia Khusus DPRD dan perubahan Propemperda Tahun 2025.
Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi Asep Japar, menegaskan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 disusun sebagai bagian dari komitmen pembangunan berkelanjutan yang selaras dengan RPJMN dan RPJMD Provinsi Jawa Barat.
“Berbagai kebijakan dan program prioritas yang dicanangkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemprov Jabar terus menjadi acuan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah,” ujarnya.
Terkait transformasi badan hukum Perumda BPR menjadi Perseroan Daerah (Perseroda), Bupati menyatakan bahwa langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan peran lembaga keuangan daerah sebagai motor penggerak ekonomi kerakyatan.
“Perseroda menjadi payung hukum yang akan memperkuat fungsi BPR sebagai lembaga intermediasi keuangan, dengan mayoritas saham tetap dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi,” terangnya.
Perseroda juga diarahkan mendukung visi pembangunan daerah menuju Sukabumi yang Maju, Unggul, Berbudaya, dan Berkah melalui pengembangan sektor agroindustri dan pariwisata.
Lebih lanjut, Bupati menekankan bahwa RPJMD sebagai agenda pembangunan lima tahunan memuat penjabaran visi, misi, serta program prioritas kepala daerah, yang disusun berdasarkan evaluasi pembangunan sebelumnya serta tantangan aktual yang dihadapi daerah.
Pada kesempatan itu, Bupati juga menyetujui seluruh pandangan fraksi DPRD terkait pembentukan dana cadangan untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2029.
Rapat Paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
“Mudah-mudahan pembahasan bersama DPRD dapat menyempurnakan substansi Raperda, baik secara formil maupun materil,” pungkasnya.
Discussion about this post