PortalNusa.ID, Sukabumi | Pemerintah Kota Sukabumi kembali melakukan penertiban terhadap papan reklame yang tidak memiliki izin resmi. Aksi ini dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana, pada Jumat (9/5/2025), mewakili Wali Kota Sukabumi.
Didampingi Kasat Pol PP Ayi Jamiat dan Camat Cikole, Bobby meninjau langsung proses penertiban di dua titik strategis, yakni di depan Bundaran Kimia Farma dan di depan Toserba Tiara, Kota Sukabumi.
“Pelaku usaha reklame maupun masyarakat yang ingin memasang iklan di wilayah Kota Sukabumi wajib mengurus seluruh perizinan secara lengkap,” tegas Bobby Maulana di sela kegiatan.
Ia menjelaskan bahwa perizinan yang dimaksud mencakup izin sewa lahan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau IMB, izin tayang, serta kewajiban membayar retribusi pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Bobby, langkah penertiban ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban serta mencegah penutupan reklame secara paksa di masa depan. “Kepatuhan terhadap perizinan tidak hanya mendukung tata kelola yang baik, tapi juga berdampak langsung pada pembangunan kota,” ujarnya.
Ia menambahkan, hasil retribusi pajak reklame akan digunakan untuk membiayai berbagai infrastruktur publik, seperti perbaikan jalan, penerangan jalan umum, serta fasilitas umum lainnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Sukabumi, Ayi Jamiat, menegaskan bahwa langkah penertiban ini mengacu pada Instruksi Wali Kota Nomor 1 Tahun 2025.
“Pemerintah daerah memberikan masa toleransi selama 30 hari kepada pemilik tiang reklame untuk melakukan koordinasi dan melengkapi perizinan. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak ada upaya, maka tiang reklame akan menjadi milik Pemda,” kata Ayi.
Ia juga memperingatkan bahwa reklame yang tidak sesuai dengan titik lokasi pembangunan yang telah ditetapkan akan ditertibkan secara permanen.
Penertiban ini, lanjut Ayi, bukan semata-mata urusan administrasi, melainkan bagian dari upaya Pemkot Sukabumi dalam menata kota agar lebih estetis dan tertib.
Pemerintah Kota Sukabumi berharap para pelaku usaha reklame semakin sadar akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan. Di sisi lain, langkah ini juga diharapkan dapat menciptakan ekosistem reklame yang adil, tertib, dan berkontribusi positif bagi pembangunan berkelanjutan.
Discussion about this post