PortalNusa.ID, Sukabumi | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, bersama pemerintah daerah menggelar rapat paripurna, di ruang rapat utama gedung DPRD, Jalan Jajaway, Kecamatan Palabuhanratu, Senin (13/1/2025).
Rapat paripurna dihadiri jajaran forkopimda dengan agenda pembahasan nota penjelasan atas tiga rancangan peraturan daerah prakarsa dari DPRD. Ketiga Raperda tersebut yaitu pengetahuan tradisional dalam penetapan kawasan perlindungan mata air; jasa Lingkungan; pemberian insentif dan kemudahan investasi.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan pentingnya inisiatif DPRD dalam penyusunan Raperda ini. “Hari ini kita menyampaikan nota pengantar dari DPRD, karena memang Raperda ini merupakan inisiatif kami. Ini adalah rapat paripurna pertama di tahun 2025,” kata Budi Azhar seusai memimpin rapat bersama Bupati Sukabumi, Marwan Hamami.
Setelah penyampaian nota pengantar, kata Budi Azhar, rapat paripurna lanjutan dijadwalkan untuk mendengarkan tanggapan dari pemerintah daerah yang akan diwakili oleh Bupati. “Insya Allah, rapat paripurna berikutnya akan membahas jawaban dari pemerintah daerah,” jelasnya.
Budi Azhar berharap pembahasan dapat berjalan dengan baik dan Raperda yang dihasilkan nantinya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi. “Kami ingin agar Raperda ini bisa berdampak positif bagi masyarakat,” imbuhnya.
Sementara itu dalam sambutannya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Bayu Permana, menjelaskan bahwa Raperda tentang Pengetahuan Tradisional dalam Penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air bertujuan untuk memberikan landasan hukum dalam pelestarian mata air. “Raperda ini bertujuan untuk menetapkan kawasan perlindungan mata air berdasarkan pengetahuan tradisional. Kami ingin mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam perlindungan sumber daya air,” kata Bayu.
Menurut Bayu, materi Raperda ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017, sehingga di tengah arus globalisasi, pengetahuan tradisional sering terpinggirkan. Oleh karena itu, diperlukan landasan yang kuat untuk mengintegrasikan pengetahuan lokal ke dalam kebijakan perlindungan lingkungan.
Ia juga menekankan pentingnya kebudayaan nusantara dan nilai-nilai kearifan lokal sebagai dasar untuk melestarikan sumber daya air demi kesehatan masyarakat. “Ini adalah langkah penting untuk memastikan keberlanjutan sumber daya alam kita,” tandasnya.
Discussion about this post